Pemilik SHGB Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen; Aparat Diminta Mengusut Peran Oknum Perangkat Desa dan ASN yang Dinilai Mencurigakan
MANADO, CorongMasyarakat.com — Sengketa kepemilikan satu unit rumah di Perumahan Istana Kabar Indah Blok F10, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, memasuki babak baru. Seorang ASN Dinas Pertanian Pemkab Minut, berinisial GPL alias Gratia, diduga menggunakan dokumen jual beli yang dipertanyakan keabsahannya untuk menguasai rumah dengan SHGB 688 atas nama Robby Danny Umboh. Klaim tersebut mencuat setelah GPL menunjukkan salinan surat jual beli kepada pemilik sah, yang kemudian menilai isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta dan tanda tangan yang ia akui.
Robby mengungkapkan bahwa dokumen dengan tanggal transaksi 12 September 2012 tercantum menggunakan meterai tahun 2016 serta memiliki tanda tangan yang berbeda dengan miliknya. Ia telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Minut. Robby juga menyampaikan bahwa saat hendak memasuki rumah yang sebelumnya ditempati kakaknya, sejumlah perangkat desa dan beberapa orang yang diduga bukan warga setempat disebut ikut hadir, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Selain itu, menurut pihak keluarga, terdapat beberapa oknum yang diduga berasal dari kelurahan mendatangi rumah tersebut dan meminta Robby serta anaknya keluar dari rumah, sehingga mereka tidak diizinkan tinggal di tempat yang menurut dokumen resmi masih atas nama keluarga Umboh. “Pihak kelurahan datang di rumah user pa Torang,” ujar pihak keluarga Robby yang meminta kepastian hukum atas tindakan tersebut.
Aparat kepolisian kini diminta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk memastikan kepastian hukum bagi para pihak.
[ Don ]






