Dua Perda Strategis Boltim Resmi Disahkan

Sekda Tegaskan Komitmen Pembangunan Kesehatan dan Permukiman


BOLTIM, CorongMasyarakat.com ━ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan dua rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah, Kamis (4/12/2025). Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima hadir untuk menyampaikan arah kebijakan daerah terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Kehadiran Sekda—serta penjelasan yang ia sampaikan—menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Ket foto : Sekda M. Iksan Pangalima menandatangani dokumen paripurna sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pengesahan Perda KTR dan RP3KP. (Istimewa)

Dalam sambutan yang dibacakannya, Sekda menegaskan bahwa pengaturan KTR merupakan langkah strategis melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Ia memaparkan tujuh kawasan prioritas yang wajib menerapkan aturan tanpa rokok, sekaligus menjelaskan penyediaan area merokok agar kebijakan berjalan proporsional. Penjelasan yang runtut dan argumentatif membuat arah regulasi lebih mudah dipahami oleh seluruh peserta paripurna, sekaligus memperlihatkan kemampuan Sekda menyampaikan substansi kebijakan dengan jelas dan terukur.

Sekda juga menggarisbawahi pentingnya RP3KP sebagai pedoman penataan permukiman jangka panjang yang selaras dengan target nasional 100-0-100. Ia menekankan bahwa kedua perda tersebut akan menjadi fondasi penting dalam memperbaiki tata ruang dan kualitas lingkungan hunian masyarakat Boltim. Ketukan palu yang mengesahkan kedua ranperda itu menandai langkah maju pembangunan daerah—dan kehadiran Sekda dalam forum tersebut memperlihatkan peran aktif pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan strategis berjalan sesuai arah perencanaan.

[ Om Lole ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *