MANADO, CorongMasyarakat.com — Polemik terkait pelaksanaan eksekusi sebuah objek perkara di Kota Manado kembali mencuat. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada proses eksekusi, tetapi juga pada keabsahan dokumen yang disebut sebagai dasar permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulawesi Utara P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Direktur Jenderal LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, mempertanyakan asal-usul dokumen permohonan eksekusi yang disebut tertanggal 30 Mei 2024.
Menurut Eka Dicky, sebelumnya Markus Soyang, SH, yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April 2024.
Ia mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Manado pada 30 April 2024 terkait pencabutan permohonan tersebut.
“Setelah pemberitahuan itu, saya tidak pernah lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering, maupun pelaksanaan eksekusi. Karena itu, saya mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Eka Dicky.
Menurut dia, persoalan menjadi semakin kompleks setelah muncul dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.
Eka Dicky menilai, apabila pihak yang namanya tercantum sebagai kuasa hukum menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut, maka seluruh proses administrasi dan legalitas dokumen harus ditelusuri.
“Kalau memang benar permohonan itu tidak pernah diajukan, maka harus dijelaskan siapa yang membuat dokumen, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dokumen permohonan eksekusi, Eka Dicky juga mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan, pencurian barang dan dokumen berharga, serta dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia juga mempertanyakan identitas pihak yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita dalam proses tersebut.
Menurutnya, identitas, kewenangan, surat tugas, hingga administrasi kepegawaian pihak yang menjalankan fungsi jurusita harus diperiksa secara menyeluruh.
“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, administrasi, kewenangan, dan dokumen yang menjadi dasar. Jika salah satu bagian dipersoalkan, maka seluruh rangkaian proses harus diperiksa secara transparan,” katanya.
Eka Dicky berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, melainkan menyangkut kepastian hukum dan integritas proses penegakan hukum.
“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, maka itu juga harus diungkap,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan. (Red)






