Surat undangan rapat yang ditandatangani Pdt. Yani Rende dan Pdt. Dr. Evert Tangel menuai sorotan. Forum Diskusi GMIM menilai langkah tersebut berpotensi melanggar tata gereja dan keputusan BPMS yang sah.
Manado, CorongMasyarakat.com ━ Dalam atmosfer kebersamaan yang seharusnya menjadi cermin kasih Kristus, awan gelap kini menaungi tubuh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Surat undangan Rapat Koordinasi bertanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh Pdt. Janny (Yani) Rende, M.Th dan Pdt. Dr. Evert A.A. Tangel, M.Pd.K, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan gereja. Rapat yang dijadwalkan di GMIM Baitani Lapangan, Wilayah Mapanget III, pada Senin 10 November 2025 itu disebut-sebut tidak memiliki dasar keputusan sinodal yang sah.

Ket foto : Pdt. Yani Rende berfoto bersama Gembala GMIM Baitani Lapangan Wilayah Mapanget III, aparat Polsek Mapanget, serta perwakilan pemerintah kelurahan usai pelaksanaan rapat di wilayah Mapanget. Momen ini menjadi perhatian publik karena diduga tidak melalui mekanisme tata gereja yang sah. (Dok. CorongMasyarakat.com)
Forum Diskusi GMIM menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi BPMS GMIM. Pasalnya, rapat BPMS sebelumnya telah menetapkan penyerahan mandat secara sah kepada Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas sebagai Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua BPMS, disertai ketukan palu dan penandatanganan delapan anggota BPMS dari total dua belas yang hadir. “Setiap tindakan di luar keputusan itu adalah pelanggaran tata gereja,” ujar salah satu anggota forum dalam diskusi internal yang diikuti puluhan pelayan dan pemerhati gereja.

Ket foto : Momen simbolik penyerahan tongkat kepemimpinan oleh Pdt. Yani Rende kepada Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Teol. Prosesi ini menegaskan legitimasi kepemimpinan gereja yang sah sesuai keputusan dan tata gereja GMIM. (Foto : istimewa)
Langkah Pdt. Yani Rende dan Pdt. Evert Tangel, yang disebut tetap mengundang para Ketua Wilayah tanpa dasar sinodal, dinilai dapat mencederai martabat kelembagaan GMIM.

Ket foto : Suasana rapat di GMIM Baitani Lapangan Wilayah Mapanget III memunculkan beragam tanggapan jemaat. Forum Diskusi GMIM menilai, setiap kegiatan yang mengatasnamakan struktur gereja harus tunduk pada tata gereja agar pelayanan tetap berjalan dalam koridor kebenaran dan tertib organisasi. (Dok. Corong masyarakat.com)
Forum Diskusi GMIM menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga wibawa lembaga gereja dari tindakan yang diduga melanggar tata gereja dan etika kepemimpinan rohani.
[ Don ]






