MINAHASA, CorongMasyarakat.com – Polemik kapal LCT mangkrak di pesisir Pantai Bulo kian memanas. Transaksi miliaran rupiah, uang muka ratusan juta, hingga dugaan pelanggaran pidana menyeruak ke ruang publik. LSM GMPM dan Ko Acun akhirnya buka suara dan mendesak aparat bergerak cepat.
Ko Acun mengklaim telah menyetor dana Rp500 juta sebagai uang muka dari total nilai kesepakatan Rp1,5 miliar. Bukti pembayaran disebut lengkap dengan kwitansi dan tanda tangan pihak penjual.
“Saya sudah bayar Rp500 juta. Secara moral dan hukum, harus ada tanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, kapal tersebut telah terbengkalai selama dua hingga tiga tahun sebelum ia menjalin komunikasi dan mencapai kesepakatan pembelian. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa serta aparat kepolisian terkait rencana pemotongan kapal.
Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga, kapal justru disebut telah dipotong oleh pihak lain bernama Ronald. Ko Acun menilai tindakan itu patut diuji secara hukum.
Ia menyinggung dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurutnya, apabila uang telah diterima namun objek dialihkan atau dikerjakan pihak lain, maka hal tersebut harus ditelusuri secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Ko Acun pun meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk alur dana Rp500 juta dan proses pemotongan kapal oleh pihak ketiga.
Di sisi lain, LSM GMPM membantah keras tudingan yang menyebut lembaganya sebagai makelar dalam transaksi tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat dalam jual beli kapal, serta tidak menerima keuntungan apa pun.
Menurut pernyataan resmi, keterlibatan mereka hanya sebatas memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat atas permintaan aparat setempat agar forum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan konflik.

LSM GMPM menjelaskan, pertemuan dengan warga digelar dua kali, termasuk pada 24 Mei 2025 di pesisir Pantai Bulo, yang dihadiri sekitar 50 warga. Dalam forum tersebut dibahas rencana pemotongan kapal yang masih dalam tahap negosiasi kompensasi.
“Kami hanya memfasilitasi dialog. Tuduhan sebagai makelar tidak benar dan merugikan nama baik lembaga,” tegas perwakilan GMPM.
Kini, sengketa kapal LCT itu menjadi perhatian publik. Nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah serta munculnya dugaan pelanggaran hukum membuat masyarakat menanti langkah tegas aparat.
Semua pihak sepakat pada satu hal: penanganan harus profesional, objektif, dan transparan agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
(Red)






