Jeffry Sorongan Minta Propam Bertindak Tegas, Dugaan Intimidasi di Desa Sapa, Oknum Aparat Disorot

MINSEL, CorongMasyarakat.com — Dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret oknum aparat kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Selatan. Seorang perempuan, FCW (42), warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Propam Polres Minsel pada 28 Maret 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di depan rumah korban. Saat kejadian, korban hanya berada bersama ibu dan anaknya, sementara suaminya tidak berada di tempat. Situasi ini menambah kerentanan korban, terlebih kejadian berlangsung pada malam hari.

Pelapor menyebut, tiga orang berinisial RK, VW, dan AW diduga datang ke rumahnya dan menimbulkan keributan yang disertai tindakan yang dirasakan sebagai intimidasi. “Pada saat kejadian, saya hanya bersama ibu dan anak saya di rumah. Suami saya tidak ada di tempat. Mereka datang dan terjadi dugaan pengancaman serta perbuatan tidak menyenangkan di rumah saya,” ujar FCW kepada redaksi.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi di tengah suasana lingkungan yang relatif tenang, bahkan di sekitar lokasi sedang berlangsung kegiatan ibadah. Kondisi ini semakin menambah perhatian publik karena kejadian dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi warga.

Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng upaya institusi kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik. Dugaan keterlibatan oknum aparat, apabila terbukti, bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang menuntut integritas dan perlindungan terhadap masyarakat.

Ketua PAMI-P, Jeffry Sorongan, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat. “Jika benar ada oknum anggota yang terlibat, maka Kapolres, Paminal Propam, hingga Kapolda wajib bertindak tegas. Jangan ada pembiaran. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mendesak Paminal Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Menurutnya, transparansi dan ketegasan sangat penting agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, pihak Paminal Propam Polres Minsel melalui Komandan Sandi Ulaan yang dikonfirmasi pada 1 April 2026 membenarkan bahwa laporan dari pelapor telah diterima. “Benar, laporan sudah masuk dan kami akan melakukan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Di hari yang sama, FCW juga menyampaikan langsung kronologi kejadian kepada redaksi CorongMasyarakat.com. Wawancara dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik profesional guna memastikan setiap informasi yang disajikan telah melalui proses verifikasi dan disampaikan secara berimbang.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam laporan, termasuk pihak terlapor. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed