Ketika Bau Emas Palsu Menyengat: Dugaan Investasi Bodong Rp1,2 Miliar dan Kisah “Buah Busuk” yang Tak Kunjung Dipetik Aparat

Manado, CorongMasyarakat.com ━ Tulisan ini ditulis dengan kepala dingin dan data di tangan. Ketika laporan hukum resmi tak kunjung menemui ujung, bahasa yang lugas dan tajam menjadi alat untuk menjaga akal sehat publik. Setiap kata dipilih untuk mengkritik, bukan menghakimi; mengingatkan, bukan menghasut.

Mari kita kupas perlahan—seperti membelah buah yang dari luar mengilap, tapi di dalamnya diduga sudah busuk—kisah dugaan investasi tambang emas yang berujung laporan polisi.

Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 1470/IX/2025/SPKT/Polresta Manado, sebagai bukti penerimaan laporan resmi oleh kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Kenny Yulandy Bawole, warga Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, terkait dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Negeri ini katanya kaya emas. Tapi yang tercium justru bau janji. Dan kali ini, bau itu diduga datang dari skema investasi tambang emas di Bolaang Mongondow yang tak pernah benar-benar ada wujudnya.

Seorang warga Jakarta bernama Tika Ratnasari, melalui kuasa hukumnya Kenny Bawole dan Krisdiyanto, secara resmi melaporkan MW alias Acel Mewengkang ke Polresta Manado. Laporan itu tercatat sejak September 2025, lengkap dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 1470/I/2025/SPKT/Resta Mdo. Angkanya bukan receh: Rp 1,2 miliar. Tahun kejadian? 2021.

Kisahnya sederhana, tapi getir. Klien pelapor dijanjikan investasi tambang emas di wilayah Bolmong. Janji itu manis di awal—seperti buah ranum yang menggoda. Tapi tahun berganti, musim berlalu, yang tersisa hanya tangkai kosong. Tak ada tambang, tak ada hasil, tak ada kejelasan.

Menurut kuasa hukum pelapor, setiap kali kliennya menanyakan nasib dana investasi, yang didapat bukan jawaban, melainkan sunyi. Sunyi yang panjang. Sunyi yang mahal. Sunyi yang diduga menyimpan persoalan hukum.

“Klien kami dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas Krisdiyanto kepada awak media, Jumat (25/1/2026). Kalimat yang datar, tapi berat—karena angka itu bukan hasil imajinasi, melainkan uang nyata yang sudah berpindah tangan.

Yang membuat cerita ini makin pelik, pernah ada pertemuan keluarga. Oktober 2025, di kantor Gubernur Sulawesi Utara, orang tua terlapor, Novy Mewengkang—yang diketahui menjabat Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulut—bertemu pihak terkait. Saat itu ada janji penyelesaian. Janji yang terdengar seperti niat baik.

Namun, seperti hujan yang tak pernah turun, hingga memasuki tahun 2026, janji itu tak kunjung berbuah hasil.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, kliennya hanya meminta itikad baik. Tidak lebih. Tidak kurang. Terutama pengembalian dana Rp 1,2 miliar yang diduga telah diterima. Namun jika itikad baik itu terus menguap, maka proses hukum—kata mereka—akan terus berjalan.

Perlu dicatat, MW alias Acel Mewengkang diketahui berprofesi sebagai advokat, serta pernah maju sebagai calon anggota legislatif Kota Manado dari Partai Gerindra. Fakta ini bukan untuk menghakimi, tapi untuk menunjukkan bahwa publik figur—atau mereka yang pernah ingin menjadi publik figur—tak kebal dari sorotan hukum.

Hingga tulisan ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada MW alias Acel Mewengkang masih terus dilakukan. Prinsip jurnalistik tetap dijaga: ruang klarifikasi tetap terbuka.

Karena pada akhirnya, publik hanya ingin satu hal sederhana:
Jika emas itu benar, tunjukkan.
Jika janji itu tulus, buktikan.
Dan jika ada buah yang diduga busuk, jangan biarkan ia terus membusuk di kebun hukum tanpa pernah dipetik.

[ Lole ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *