Informasi awal menyebut adanya peran dua nama dalam aktivitas pertambangan diduga ilegal. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Manado, CorongMasyarakat.com ━ Tim investigasi menerima laporan awal mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Informasi tersebut berasal dari seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, sumber itu menyebut dua nama—yang disebut sebagai Ko Henrik dan Ci Pingkan—diduga kuat terlibat dalam pengelolaan aktivitas pertambangan tersebut. Laporan itu turut disertai tangkapan percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan pihak terkait dan seorang operator alat berat.
Saat redaksi berupaya menelusuri lebih jauh dengan mengirimkan bukti percakapan dan permintaan klarifikasi, sumber tersebut mengaku merasa takut setelah diduga menerima telepon dari seseorang yang disebut sebagai “bos tambang.” Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp kepada Ko Henrik dan Ci Pingkan belum memperoleh respons. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan dan memastikan seluruh informasi dapat diverifikasi secara objektif. (*)






