GPL alias Gratia Diduga Terseret Laporan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Rumah; Pasal 263 dan 266 KUHP Membayangi, Ancaman 6–7 Tahun Penjara, hingga Potensi Pemecatan ASN
Manado, CorongMasyarakat.com —Nama GPL alias Gratia, seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, kini tengah berada di dalam sorotan tajam setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen jual beli bangunan yang disebut berhubungan dengan rumah ber-SHGB 688 milik Robby Danny Umboh.
Menurut pelapor, Robby Danny Umboh, dokumen yang ditunjukkan oleh GPL memuat sejumlah kejanggalan, mulai dari tanda tangan yang tidak sesuai, hingga ketidaksesuaian antara tanggal transaksi dan tahun meterai. Atas dasar itu, pelapor resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Minut.
Kasus ini kini sedang berproses di kepolisian, dan GPL—sesuai hukum—telah masuk dalam pihak yang diperiksa sebagai bagian dari klarifikasi laporan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dapat bersinggungan dengan dua pasal pidana yang berat:
Pasal 263 KUHP
tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 266 KUHP
tentang penggunaan akta/dokumen palsu untuk suatu perbuatan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Jika unsur-unsur dalam laporan tersebut terbukti dalam proses hukum, seorang ASN dapat menghadapi sanksi administratif berat, termasuk potensi pemberhentian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Robby Danny Umboh, selaku pemilik SHGB dan pelapor, menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan proses hukum berjalan terang.
“Saya hanya meminta keadilan. Tanda tangan di dokumen itu bukan tanda tangan saya. Karena itu saya melapor agar semuanya diuji di proses hukum,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena kehadiran GPL bersama sejumlah perangkat kelurahan di rumah yang berlokasi di Perumahan Istana Kabar Indah Blok F10, Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat tersebut disebut pelapor sebagai bagian dari dinamika sengketa yang sedang berjalan. Meski demikian, kepastian hukum masih menunggu hasil penyelidikan aparat.
Masyarakat kini menunggu arah penanganan kasus ini, termasuk apakah dugaan pemalsuan yang dilaporkan akan berlanjut ke tahap penyidikan, serta bagaimana nasib status kepegawaian GPL jika proses hukum menemukan unsur pidana.
[ Om Lole ]






