Manado, CorongMasyarakat.com ━ Aroma kecurangan menyeruak dari distribusi gas elpiji 3 kg di Winangun Jambore, Lingkungan 6. Sabtu sore (11/10), seorang buruh bangunan mendapati dirinya dipermainkan saat membeli gas di pangkalan resmi. Pemilik pangkalan berdalih stok habis, namun tak lama kemudian warga lain justru dilayani dan berhasil membawa pulang tabung penuh. Kesaksian ini diperkuat laporan MM alias Mike ke grup lingkungan, sayangnya hingga Minggu (12/10) tidak ada tanggapan dari pemerintah maupun aparat setempat. Lebih ironis, pihak keluarga pemilik pangkalan malah menanggapi dengan komentar sinis: “Beking jo pangkalan sandiri.” Sebuah pernyataan yang menyinggung nurani rakyat kecil yang menggantungkan dapurnya pada gas subsidi.
Praktik semacam ini bukan sekadar culas, tetapi juga berpotensi tindak pidana. Gas yang baru masuk kerap disebut habis, padahal masih disalurkan kepada pembeli tertentu atau diduga dijual lebih mahal lewat warung-warung. Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi BBM/gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Warga pun menuntut aparat segera bertindak, agar pangkalan nakal ditindak tegas dan hak rakyat kecil atas gas subsidi benar-benar dikembalikan. Jika tidak, kepercayaan publik akan kian terkikis dan pangkalan nakal seolah lebih berkuasa daripada aturan negara. (*)