Noch Sambouw Soroti Dugaan Keterangan Palsu dan Daluwarsa Perkara dalam Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN
MANADO, CorongMasyarakat.com – Sidang perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali diwarnai ketidakhadiran saksi korban, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, meski jaksa penuntut umum menyebut keduanya telah dipanggil secara patut hingga tujuh kali. Agenda pemeriksaan saksi korban yang digelar, Jumat (19/12/2025), akhirnya tetap dilanjutkan setelah majelis hakim mengizinkan jaksa membacakan keterangan saksi dari berita acara pemeriksaan (BAP), menyusul permohonan penuntut umum untuk mempercepat jalannya persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal meminta persidangan tetap berjalan taat asas dan patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kami mengizinkan pembacaan keterangan saksi semata-mata agar proses hukum tidak berlarut, namun kami juga mengingatkan bahwa alasan ketidakhadiran saksi korban harus sah secara hukum,” ujar Noch di hadapan majelis hakim. Ia menyoroti surat keterangan ketidakhadiran saksi yang hanya berbentuk dokumen PDF tanpa pengesahan perwakilan diplomatik, yang menurutnya tidak memenuhi syarat administratif surat dari luar negeri.
Lebih jauh, Noch Sambouw mengungkap adanya indikasi keterangan palsu di bawah sumpah, terutama terkait waktu penguasaan lahan yang disebut saksi korban baru diketahui pada 2017, padahal dokumen jual beli menunjukkan transaksi terjadi sejak 2015 dan mencantumkan adanya penggarap di atas objek tanah. Atas dasar itu, pihak terdakwa secara resmi memohon majelis hakim menetapkan tindakan hukum terhadap saksi korban sesuai Pasal 174 KUHAP, sekaligus menegaskan bahwa perkara ini juga telah melampaui tenggang daluwarsa penuntutan. Majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap dan penetapan pada sidang lanjutan.
[Don]






