LSM GMPM dan Ko Acun sampaikan pernyataan resmi; uang muka Rp500 juta dan dugaan pidana jadi sorotan.
MINAHASA, CorongMasyarakat.com — Sengketa jual beli dan rencana pemotongan kapal LCT yang mangkrak di pesisir Pantai Bulo kembali memantik perhatian publik. Dua pihak yang terlibat, LSM GMPM dan Ko Acun, secara terpisah menyampaikan pernyataan resmi dan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bertindak tegas mengusut dugaan pelanggaran hukum yang menyertai polemik tersebut.
Ko Acun menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp500 juta atau sekitar 30 persen dari nilai transaksi Rp1,5 miliar kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kapal. “Saya sudah menyerahkan Rp500 juta sebagai DP. Artinya secara moral dan hukum harus ada tanggung jawab,” ujarnya. Ia mengklaim pembayaran itu disertai kwitansi dan tanda tangan penerima.
Menurut Ko Acun, kapal tersebut telah terbengkalai selama dua hingga tiga tahun sebelum tercapai kesepakatan jual beli. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, aparat kepolisian, dan unsur terkait untuk rencana pemotongan kapal. Namun di tengah proses negosiasi kompensasi dengan warga, kapal justru dipotong oleh pihak lain. Tindakan itu, kata dia, patut diduga melanggar Pasal 480 dan Pasal 378 KUHP.
Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang membeli atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Adapun Pasal 378 KUHP mengatur tentang dugaan penipuan melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Di sisi lain, LSM GMPM membantah tudingan di media sosial yang menyebut lembaganya sebagai makelar dalam transaksi tersebut. Perwakilan GMPM menegaskan keterlibatan mereka semata-mata sebagai fasilitator dialog atas permintaan aparat desa dan Bhabinkamtibmas. “Kami tidak pernah menerima uang dan tidak terlibat dalam kesepakatan jual beli. Tuduhan itu tidak benar dan merugikan nama baik lembaga,” ujar perwakilan GMPM.
Menurut keterangan GMPM, sosialisasi pertama digelar di Tateli dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD, dan unsur pemerintah desa. Pertemuan lanjutan pada 24 Mei 2025 di pesisir Pantai Bulo dihadiri sekitar 50 warga dan membahas rencana pemotongan kapal yang disebut telah dikoordinasikan secara administratif, meski belum terealisasi karena negosiasi kompensasi belum mencapai titik temu.
Baik Ko Acun maupun LSM GMPM berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan untuk menelusuri alur pembayaran serta legalitas tindakan pemotongan kapal. Di tengah nilai transaksi miliaran rupiah dan potensi konflik sosial, kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
(Red)






