“Saksi Mangkir, Fakta Tertahan”
MANADO, CorongMasyarakat.com — Persidangan perkara pidana Nomor 37/2025 tentang dugaan penyerobotan tanah di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali terhenti di tengah jalan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung Senin (1/12/2025) itu harus ditunda karena dua saksi pelapor—Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya—serta saksi ahli dari penyidik tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
“Fakta persidangan tidak mungkin terang tanpa kehadiran mereka,” ujar kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, seusai sidang. Menurut dia, ketidakhadiran saksi justru meninggalkan ruang gelap yang menghambat pembuktian di pengadilan. KUHAP, kata Sambouw, telah memberi landasan jelas mengenai konsekuensi bagi saksi yang mangkir setelah dipanggil secara patut. “Siapa sesungguhnya yang menyerobot, biarlah fakta di ruang sidang yang mengungkapkannya,” tuturnya.

Ket foto: Kuasa hukum Noch Sambouw memberikan keterangan usai sidang yang kembali ditunda karena saksi pelapor tidak hadir. [ Dok.CorongMasyarakat.com ]
Dalam sidang sebelumnya, Sambouw menampilkan rangkaian kejanggalan administratif yang membayangi penerbitan tiga sertifikat—SHM 66, 67, dan 68—yang kemudian dikonversi menjadi HGB 3320, 3036, dan 3037. Ia mengutip kesaksian pejabat pertanahan yang mengakui adanya prosedur yang tidak semestinya: pengukuran lahan tanpa alat ukur resmi, penandatanganan dokumen konversi oleh pejabat desa yang tidak memiliki kewenangan atas wilayah tersebut, hingga penggunaan akta salinan tanpa menunjukkan dokumen asli.
“Bila sebuah produk hukum lahir dari prosedur yang keliru, publik wajar mempertanyakan legitimasinya. Di sinilah transparansi diuji,” kata Sambouw, menegaskan.

Ket foto: Kuasa hukum Noch Sambouw memberikan keterangan usai sidang yang kembali ditunda karena saksi pelapor tidak hadir. [ Dok.CorongMasyarakat.com ]
Rangkaian kejanggalan itu, menurutnya, tak dapat dilepaskan dari dugaan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah administrasi. Ia mengingatkan bahwa sejumlah putusan pidana dan perdata sebelumnya telah menandai persoalan batas lahan yang tidak jelas dan kelemahan pencatatan yang dibiarkan berulang. “Kami tidak berhadapan dengan individu, tetapi dengan pola yang merugikan masyarakat. Persoalan agraria selalu memerlukan pengawasan publik, termasuk dari media,” ujarnya.
Sambouw, yang dikenal vokal dalam isu pertanahan, menegaskan kesiapannya mempertanggungjawabkan setiap pernyataan di hadapan hukum. Ia berharap seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses pembuktian berlangsung terbuka dan objektif.
“Jika mereka meyakini penerbitan dan peralihan hak itu sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kami hanya ingin kebenaran tampak apa adanya,” kata dia. Sidang dijadwalkan kembali setelah pemanggilan ulang saksi korban dan saksi ahli.
[ Om Lole ]






