MANADO, CorongMasyarakat.com — Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sabtu (18/7/2026) malam, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.

Ket foto : Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) dari Polsek Malalayang terkait laporan dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor ADUAN/181/VII/2026/SPKT MLLYNG, laporan tersebut diterima oleh Polsek Malalayang pada 19 Juli 2026 dari pelapor Djufry Stephanus Mentang (52).
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial RK (Randy Kumayas).
Kronologi dalam dokumen menyebutkan, peristiwa bermula dari cekcok antara pelapor dan pihak keluarga terlapor. Situasi kemudian memanas ketika terlapor diduga menghampiri pelapor. Dalam kondisi tersebut, warga sekitar menyampaikan bahwa terlapor diduga membawa senjata tajam saat mendekati pelapor.
Aksi tersebut sontak memicu kepanikan warga di sekitar lokasi Jambore Bawah, Winangun Satu. Beruntung, upaya pencegahan dilakukan oleh warga dan pihak keluarga sehingga potensi konflik lebih besar berhasil dihindari.
Tak lama setelah mengetahui dirinya akan dilaporkan, terlapor disebut meninggalkan lokasi kejadian.
Dengan telah diterimanya laporan resmi ini, proses hukum kini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Dugaan membawa senjata tajam dalam situasi konflik bukan hanya membahayakan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menghadirkan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tidak boleh ada ruang bagi tindakan intimidasi, apalagi yang menggunakan senjata tajam, di tengah lingkungan masyarakat. Rasa aman warga adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum di Kota Manado. Penanganan kasus ini tidak boleh setengah-setengah. Transparansi, kecepatan, dan ketegasan menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara profesional. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh rasa takut, tekanan, atau pembiaran terhadap oknum yang meresahkan warga.
Jika tidak ditangani secara serius, tindakan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi aksi serupa di kemudian hari.
(Om_Lole)






