MINAHASA, CorongMasyarakat.com — Polres Minahasa menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan adanya permintaan uang atau “setoran” terkait pembelian BBM jenis solar bersubsidi oleh pelaku usaha penggilingan padi di Kabupaten Minahasa.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Minahasa, Ryan Worek, S.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Ryan, hingga kini pihaknya belum menemukan secara jelas pengusaha penggilingan padi yang dimaksud dalam pemberitaan yang mengaku mengalami hambatan memperoleh solar bersubsidi.
“Siapa saja pengusaha penggilingan padi itu, sampai saat ini torang belum temukan siapa pengusaha padi yang nyanda dapat solar,” kata Ryan.
Di sisi lain, dalam penelusuran di lapangan, Polres Minahasa menemukan sejumlah barcode yang digunakan untuk pembelian BBM bagi usaha penggilingan padi maupun penggilingan jagung. Data pada sejumlah barcode tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi usaha di lapangan.
Ryan menjelaskan, barcode yang ditemukan tersebut secara sistem merupakan barcode resmi dan dapat digunakan dalam aplikasi di SPBU. Namun, persoalan yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara data usaha dan alamat yang tercantum dengan keberadaan usaha sebenarnya.
“Barcode mungkin jelas, karena itu resmi dari perdagangan. Kalau ndak resmi mungkin ndak akan jadi di aplikasi di SPBU,” ujarnya.
Menurut Ryan, terdapat sejumlah data usaha yang tercantum pada barcode, tetapi ketika dilakukan pengecekan, keberadaan maupun alamat usaha tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan data yang tertera.
Karena itu, Polres Minahasa masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan bahwa barcode tersebut merupakan barcode palsu.
Terkait dugaan adanya permintaan uang kepada pelaku usaha, Ryan menegaskan informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
Ia mengatakan Polres Minahasa menghargai informasi yang disampaikan masyarakat maupun pemberitaan media. Namun, setiap informasi perlu diperiksa agar kesimpulan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sekarang masih sedang dilakukan pendalaman untuk kebenaran isi berita itu, terutama terkait isu ini, adanya sejumlah pengusaha penggilingan padi yang ndak dapat solar itu pengusaha yang mana. Jangan sampai nanti justru yang torang temukan ini ternyata yang fiktif-fiktif,” jelasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Polres Minahasa tidak menutup ruang terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, kepolisian memilih melakukan verifikasi untuk memastikan persoalan distribusi solar bersubsidi dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengatakan pihaknya telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan permintaan atau setoran dalam pembelian BBM solar bersubsidi oleh pelaku usaha di Minahasa.
Menurut Simbar, informasi tersebut ditindaklanjuti secara serius dan objektif melalui proses verifikasi serta pemeriksaan internal.
“Polres Minahasa telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan adanya permintaan atau setoran terkait pembelian BBM Solar bersubsidi oleh pelaku usaha di Minahasa. Informasi tersebut kami tindak lanjuti secara serius dan objektif melalui proses verifikasi serta pemeriksaan internal,” ujar Simbar.
Ia menegaskan, Polres Minahasa tidak akan menoleransi apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh personel.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya, proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Polres Minahasa akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup pelaku usaha, pengelola SPBU, instansi yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi BBM, Pertamina, hingga personel Polri yang disebut dalam pemberitaan.
Pemeriksaan juga akan mencakup legalitas dan riwayat pembelian solar bersubsidi, antara lain surat rekomendasi, QR Code XStar, kuota, data transaksi, lokasi SPBU, serta penggunaan BBM oleh masing-masing pelaku usaha.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pembelian maupun penggunaan BBM bersubsidi.
Simbar juga menjelaskan posisi kepolisian dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut dia, kepolisian bukan instansi yang menerbitkan surat rekomendasi maupun menentukan kuota solar bersubsidi. Kewenangan kepolisian berada pada aspek pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
“Perlu dijelaskan bahwa usaha mikro, termasuk usaha penggilingan padi yang menggunakan mesin berbahan bakar Solar, pada prinsipnya dapat memperoleh BBM bersubsidi sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Simbar.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.
“Kepolisian hanya memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres Minahasa tidak akan mungkin menindak para pengusaha yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi dari instansi yang berwenang,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, Polres Minahasa akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme distribusi, mulai dari legalitas usaha, surat rekomendasi, kuota, transaksi pembelian hingga penggunaan BBM di lapangan.
Dengan demikian, dugaan adanya “setoran” dalam pembelian solar bersubsidi maupun informasi mengenai keterlibatan oknum tertentu sebagaimana diberitakan sebelumnya belum dapat disimpulkan kebenarannya dan masih dalam tahap verifikasi serta pemeriksaan.
Begitu pula dengan temuan sejumlah barcode yang datanya dinilai perlu diverifikasi. Polres Minahasa belum menyatakan barcode tersebut palsu, melainkan masih memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dengan kondisi usaha sebenarnya.
Polres Minahasa memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara objektif. Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Polres Minahasa juga menyatakan tetap terbuka terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
(Om Lole)






