Oknum Polisi Diduga Lepaskan Tembakan di Rumah Kanit Tipiter, Publik Desak Propam – Kapolda Bertindak Tegas

MINSEL, CorongMasyarakat.com — Suasana dini hari di wilayah Amurang Timur, Minahasa Selatan, mendadak mencekam. Sekitar pukul 01.00 WITA, Selasa (26/5/2026), Seorang oknum anggota Polsek Tumpaan berinisial A.P. alias “Angky” diduga mendatangi rumah Kanit Tipiter Polres Minsel, lalu membuat keributan hingga melepaskan tembakan dua kali ke udara.

Peristiwa ini diungkap langsung oleh korban, Bripka A.G.J. (inisial), yang saat itu berada di dalam rumah bersama istri dan anaknya yang masih bayi.

“Dia datang tengah malam, berteriak ‘kaluar ngana, kita tunggu di muka’. Saya tidak keluar karena mempertimbangkan keselamatan keluarga. Tidak lama kemudian, terdengar dua kali letusan di depan rumah,” ungkap A.G.J.

Menurutnya, sebelum tembakan dilepaskan, oknum tersebut juga sempat mengetuk pintu dan jendela dengan keras, menciptakan suasana teror yang membuat keluarganya ketakutan.

“Istri dan anak saya sangat takut. Ini bukan situasi biasa, apalagi yang bersangkutan diduga membawa senjata api,” tegasnya.

Hingga kini, motif kejadian belum terkonfirmasi secara resmi. Namun, informasi yang berkembang di internal menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan penertiban distribusi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Minsel. Dugaan ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Aktivis sosial Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar insiden. Datang tengah malam, berteriak, lalu melepaskan tembakan di depan rumah orang, ini sudah masuk kategori tindakan yang meresahkan dan harus diproses hukum. Propam tidak boleh diam,” tegas Sorongan.

Ia juga mendesak agar sanksi berat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau terbukti, harus ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan PTDH. Ini menyangkut wibawa institusi Polri. Jangan sampai publik melihat ada pembiaran,” tambahnya.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dan khawatir atas kejadian tersebut. Mereka menilai tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Melepaskan tembakan di lingkungan warga, apalagi oleh oknum aparat, itu sangat meresahkan. Kami minta ada kejelasan dan tindakan tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pengamat sosial dan keamanan daerah menilai kasus ini harus dibuka secara transparan.

“Ini menyangkut kepercayaan publik. Penanganan harus terbuka, profesional, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi,” ujarnya.

Gelombang desakan kini mengarah ke Propam Polres Minsel, Polda Sulawesi Utara, hingga Mabes Polri agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Publik juga meminta perhatian langsung dari Kapolda Sulut, Kapolri, hingga Gubernur Sulawesi Utara, bahkan Presiden, untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

Secara aturan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur ketat dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dengan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, oknum anggota dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari disiplin, kode etik profesi, hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Selatan maupun Polsek Tumpaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari semua pihak terkait. (//Om Lole*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *