Diduga Aniaya Perempuan di Manado, Pria Berinisial A.C.W. Dilaporkan ke Polsek Malalayang

MANADO, CorongMasyarakat.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Manado resmi dilaporkan ke Polsek Malalayang. Seorang pria berinisial A.C.W. tercatat sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 Oktober 2026, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 18.00 WITA, di wilayah Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Dalam uraian laporan, korban menerangkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan dengan terlapor. Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Korban mengaku mengalami pukulan pada bagian paha dan perut. Terlapor juga disebut memukul bagian tangan kiri serta kepala korban menggunakan kepalan tangan.

Ket foto : Dokumentasi kondisi tubuh pelapor yang memperlihatkan bekas memar atau lebam. Menurut keterangan pelapor, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Dokumentasi ini merupakan foto pendukung berdasarkan keterangan pelapor. (Foto : istimewa)

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar pada tangan kiri dan merasakan sakit pada bagian kepala.

Laporan tersebut kini menjadi perhatian, mengingat dugaan kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan profesional dan kepastian hukum.

APARAT KEPOLISIAN DIMINTA SERIUS TANGANI LAPORAN

Polsek Malalayang sebagai pihak penerima laporan diharapkan segera menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado dan Kapolda Sulawesi Utara juga diminta memberikan perhatian serta melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan, guna memastikan tidak ada tahapan hukum yang diabaikan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turut diharapkan memberi perhatian terhadap kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polri “Polisi Bersama Masyarakat” dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penanganan perkara ini harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti setiap keterangan yang disampaikan pelapor.

KOMISI III DPR RI DAN KEMENPPPA DIMINTA BERI PERHATIAN

Perhatian juga diharapkan datang dari Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan institusi Polri.

Komisi III DPR RI diminta memastikan bahwa penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diharapkan turut memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban, termasuk akses pendampingan dan pemulihan apabila dibutuhkan.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dipandang sebelah mata. Negara harus hadir memberikan perlindungan, sementara aparat penegak hukum wajib memastikan setiap laporan ditangani secara serius.

MEDIA DAN LSM SIAP KAWAL HINGGA ADA KEPASTIAN HUKUM

Sejumlah media dan elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Pengawalan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Media dan LSM akan terus meminta perkembangan penanganan perkara, mengonfirmasi pihak kepolisian, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terlapor.

Pengawalan ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan dorongan agar laporan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, uraian mengenai dugaan penganiayaan masih merujuk pada dokumen laporan yang diterima kepolisian.

Kini, publik menantikan keseriusan Polsek Malalayang, dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Hukum harus berjalan secara profesional. Perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian bersama. Dan setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan kepastian penanganan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *