MANADO, CorongMasyarakat.com — Serangan di ruang digital kembali menimpa figur publik di Sulawesi Utara. Kali ini, Marchelino C.N. Mewengkang, yang dikenal sebagai advokat sekaligus Ketua GRIP Jaya Sulawesi Utara dan Ketua LKBH KORPRI Provinsi Sulawesi Utara, menjadi sasaran unggahan akun media sosial yang diduga tidak jelas identitasnya.
Unggahan tersebut berisi tudingan yang belum terverifikasi, bahkan disertai penggunaan foto pribadi tanpa izin. Hingga kini, tidak terdapat konfirmasi ataupun upaya klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum konten tersebut dipublikasikan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah informasi yang beredar itu layak disebut sebagai produk jurnalistik?
Dalam prinsip jurnalistik, setiap informasi harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta keberimbangan. Tanpa itu, sebuah unggahan lebih tepat disebut sebagai opini sepihak, bahkan berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Marchelino atau yang akrab disapa Acel, memilih merespons dengan sikap yang tenang dan menyejukkan.
Kepada CorongMasyarakat.com, ia menyampaikan refleksi yang sarat makna:
“Semakin tinggi pohon, semakin kuat angin menghembus. Semakin jauh melaut, semakin kencang ombak menghantam.
Tetapi Firman Tuhan mengatakan dalam Yohanes 16:33:
‘Semuanya itu Kukatakan kepadamu, supaya kamu beroleh damai sejahtera dalam Aku. Dalam dunia kamu menderita penganiayaan, tetapi kuatkanlah hatimu, Aku telah mengalahkan dunia.’”
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap dewasa dalam menghadapi tekanan, sekaligus menunjukkan bahwa ia tidak terpancing oleh narasi yang belum tentu benar.
Acel juga menegaskan bahwa dirinya tidak menutup mata terhadap dinamika hubungan sosial yang terjadi di sekitarnya. Ia mengungkapkan adanya oknum yang diduga kerap meminta bantuan dana kepadanya dengan berbagai alasan.
“Jujur, saya juga tidak menyukai sikap seperti itu. Seolah-olah saya ini ATM. Tapi bukan berarti hal-hal seperti itu kemudian dijadikan dasar untuk membangun opini yang merusak nama baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan atau persoalan pribadi seharusnya tidak dibawa ke ruang publik dengan cara yang tidak bertanggung jawab, apalagi tanpa dasar yang jelas.
Dalam konteks ini, Acel mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Ia mengajak publik untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terlebih yang tidak memiliki sumber jelas dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
“Jangan sampai kita ikut menyebarkan sesuatu yang belum tentu benar. Karena dampaknya bukan hanya ke saya, tapi juga ke keluarga dan lingkungan,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa penggunaan foto seseorang tanpa izin serta penyebaran narasi yang tidak terkonfirmasi merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Di tengah derasnya arus informasi, sikap tenang yang ditunjukkan Acel menjadi penyeimbang. Ia memilih untuk tetap fokus pada tanggung jawabnya sebagai praktisi hukum dan pelayan masyarakat.
Bagi Acel, reputasi tidak dibangun dari satu atau dua narasi negatif di media sosial, melainkan dari rekam jejak panjang, integritas, dan dedikasi.
Di akhir keterangannya, ia kembali menegaskan bahwa kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, melainkan dengan konsistensi dan waktu.
Sikap ini sekaligus menjadi pesan moral bagi masyarakat: bahwa di era digital, tidak semua yang viral adalah fakta, dan tidak semua yang ramai layak dipercaya. (*don)






