SULUT, CorongMasyarakat.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Penetapan status hukum tersebut diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang yang tidak sesuai ketentuan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula dari penyaluran dana stimulan bagi masyarakat terdampak bencana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan kondisi sosial dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, ditemukan indikasi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis tersangka sebagai kepala daerah aktif
*Red#






