Kasus di Kecamatan Tenga memicu kemarahan publik dan desakan agar polisi bertindak tegas, terbuka, dan tidak membiarkan keadilan terkubur sunyi
MINSEL, CorongMasyarakat.com ━ Kepolisian Resor Minahasa Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tenga. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 ini diduga berlangsung di sebuah lokasi penyulingan nilam—bangunan yang semestinya menjadi ruang kerja biasa, namun kini disorot publik sebagai tempat yang diduga menyimpan kejahatan serius terhadap anak. Kasus ini segera menyedot perhatian luas karena menyangkut kelompok paling rentan dan kembali membuka luka lama tentang rapuhnya perlindungan anak di ruang-ruang yang luput dari pengawasan sosial dan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 18.00 WITA ketika korban berinisial MML (13) bertemu dengan seorang pria dewasa berinisial ML alias Marko (31) di jembatan Desa Sapa. Terduga pelaku diduga mengajak korban menuju lokasi penyulingan nilam dengan alasan mengambil uang hasil penyulingan. Namun setibanya di lokasi tersebut, korban dilaporkan merasa takut dan terancam, lalu berusaha meninggalkan tempat itu. Upaya korban untuk melarikan diri diduga tidak berhasil karena dihalangi, dan menurut pengakuan korban, di dalam bangunan tertutup itulah terjadi dugaan kekerasan seksual. Bukan hanya tubuh seorang anak yang diduga di perkosa, tetapi rasa aman, masa depan, dan martabat korban direnggut dalam sunyi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Tenga. Sebagai bagian dari proses hukum, Polsek Tenga menerbitkan surat permintaan Visum et Repertum berstatus Pro Justicia kepada RSUD Amurang pada 27 Desember 2025 untuk kepentingan pembuktian. Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan tengah berjalan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Sementara itu, keluarga korban menuntut penanganan yang serius, profesional, dan terbuka. Sejumlah media serta pegiat perlindungan anak di Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengawal perkara ini. Publik kini menaruh harapan sekaligus tekanan: agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, transparan dalam setiap langkah, dan memastikan kasus kejahatan terhadap anak ini tidak berakhir senyap tanpa keadilan.
[ Don ]








![Ket foto: Kuasa hukum Noch Sambouw memberikan keterangan usai sidang yang kembali ditunda karena saksi pelapor tidak hadir. [ Dok.CorongMasyarakat.com ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG20251201120359-300x178.jpg)



