RATATOTOK, Corong masyarakat.com — Video yang memperlihatkan Ekar Korua memberikan uang kepada DJ Panda viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi. Narasi yang berkembang bahkan menyeret namanya pada dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Ratatotok.
Namun hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Ekar Korua sebagai tersangka ataupun pihak yang terbukti melanggar Undang-Undang Minerba. Tuduhan yang beredar masih sebatas opini dan persepsi yang berkembang di ruang digital.
Secara prinsip hukum, setiap warga negara berhak atas asas praduga tak bersalah. Mengaitkan aktivitas pribadi dengan dugaan tindak pidana tanpa bukti yang terverifikasi berpotensi menjadi penghakiman sepihak. Apalagi, penggunaan uang yang merupakan hak pribadi tidak dapat serta-merta diasumsikan berasal dari aktivitas ilegal tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengamat komunikasi publik di Sulawesi Utara menilai, era media sosial kerap mempercepat pembentukan opini sebelum fakta diverifikasi. “Video singkat bisa membentuk persepsi luas, padahal kebenaran hukum harus didasarkan pada bukti dan proses resmi,” ujarnya.
Keluarga Ekar Korua pun berharap publik lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terkonfirmasi. Reputasi seseorang, termasuk keluarga yang tidak terkait langsung, bisa terdampak oleh pemberitaan yang tidak berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi maupun keterangan aparat yang menyatakan keterlibatan Ekar Korua dalam aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, publik diimbau tetap mengedepankan verifikasi dan tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu yang belum terbukti secara hukum.
(indra)








