Manado, CorongMasyarakat.com — Kritik tajam dilontarkan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara, Jeane Laluyan, terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut dalam menangani kerusakan jalan yang dinilai telah berdampak fatal bagi masyarakat.
Dalam rapat lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Sulut, Senin (20/4/2026), Jeane menegaskan bahwa persoalan jalan rusak bukan lagi sekadar keluhan publik, melainkan telah berkembang menjadi ancaman keselamatan.
“Jalan rusak ini sudah makan korban. Di akhir 2025, keluhan masyarakat ramai di media sosial. Ada yang luka parah bahkan meninggal dunia,” kata Jeane.
Ia menilai, respons pemerintah daerah, khususnya PUPR, belum menunjukkan kehadiran nyata di tengah persoalan yang mendesak tersebut. Jeane bahkan menyoroti minimnya langkah lapangan yang terlihat publik.
“Saya tidak pernah melihat langsung bagaimana respons cepat dari dinas di lapangan ketika kondisi ini terjadi,” ujarnya.
Dalam pandangan Jeane, persoalan jalan rusak tidak bisa dibatasi pada perdebatan kewenangan antara jalan provinsi dan nasional. Bagi masyarakat, kata dia, keselamatan adalah prioritas utama yang harus dijamin pemerintah.
“Masyarakat tidak peduli itu jalan provinsi atau nasional. Mereka bayar pajak dan menuntut perlindungan. Ketika terjadi kecelakaan, yang dipertanyakan adalah tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat landasan hukum yang memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, Jeane mendesak agar PUPR segera mengambil langkah konkret, termasuk penanganan darurat di titik-titik rawan, tanpa menunggu kejelasan administratif lintas kewenangan.
“Kalau sudah ada korban, lakukan tindakan cepat dengan sumber daya yang ada. Pemerintah tidak boleh saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan pemeliharaan jalan, meskipun tidak seluruh kegiatan dipublikasikan.
“Kami tetap bekerja di lapangan, meski tidak selalu diekspos. Pemeliharaan tetap dilakukan sesuai kemampuan yang ada,” ujar Deicy.
Ia mengakui, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Dengan panjang jalan yang harus dipelihara mencapai sekitar 990 kilometer, kebutuhan anggaran dinilai jauh lebih besar dibandingkan kapasitas yang tersedia.
“Jika satu ruas membutuhkan sekitar Rp1 miliar, total kebutuhan bisa mendekati Rp100 miliar. Sementara anggaran sangat terbatas, sehingga penanganan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Sorotan Jeane Laluyan dalam forum resmi DPRD ini menegaskan meningkatnya tekanan politik terhadap pemerintah daerah untuk segera mempercepat perbaikan infrastruktur jalan, di tengah tuntutan publik akan keselamatan yang tidak bisa ditunda.
(*Om Lole)






