Dugaan tekanan oknum Unit PPA Minahasa Selatan terhadap wartawan serta ketidakjelasan status penahanan pelaku di Minahasa Selatan memicu sorotan publik dan desakan transparansi penanganan kasus.
MINSEL, CorongMasyarakat.com — Langkah investigasi redaksi CorongMasyarakat.com dalam mengawal dugaan kasus pemerkosaan anak di Minahasa Selatan justru memunculkan polemik baru. Selain belum jelasnya status penahanan terduga pelaku, tim media mengaku menghadapi tekanan dari seorang oknum yang disebut-sebut bekerja pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Redaksi menilai setiap bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik patut menjadi perhatian publik. Dugaan pernyataan oknum petugas PPA yang menyebut kemungkinan penghentian pendampingan atau proses kasus apabila pemberitaan tidak dihapus menimbulkan kekhawatiran serius; terlebih perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus: penanganan dugaan kejahatan seksual terhadap anak serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Status Penahanan Pelaku Dipertanyakan
Sorotan pertama muncul ketika tim wartawan mendatangi kantor Polres Minahasa Selatan pada Senin (10/2). Kedatangan itu dilakukan setelah keluarga korban mengabarkan bahwa terduga pelaku berinisial ML alias Marko diduga tidak ditahan.
Saat meminta konfirmasi langsung kepada penyidik Unit PPA, wartawan mengaku belum memperoleh jawaban tegas mengenai lokasi penahanan maupun status hukum terduga pelaku. Beberapa anggota penyidik disebut belum dapat menunjukkan keberadaan pelaku atau menjelaskan perkembangannya secara rinci.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik; terlebih kasus telah bergulir sejak Desember 2025 dan menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Media menilai keterbukaan informasi menjadi krusial mengingat dampak sosial dan psikologis kasus semacam ini sangat besar.
SP2HP Disebut Baru Diserahkan
Pertanyaan lain muncul terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada media, dokumen tersebut baru diterima pada hari yang sama ketika wartawan melakukan konfirmasi.
Fakta ini memperkuat persepsi sebagian masyarakat bahwa transparansi penanganan perkara masih perlu ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Dugaan Intimidasi Oknum PPA
Kontroversi semakin tajam setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh seorang perempuan berinisial CNS, yang disebut warga bernama Christine.
Oknum tersebut diduga meminta agar berita investigasi dihapus serta mempertanyakan motif pemberitaan. Bahkan melalui media sosial, ia disebut melontarkan pernyataan bernada tekanan kepada wartawan yang mengawal kasus.

Ket foto: Diduga oknum petugas Unit PPA Minahasa Selatan meminta keluarga korban agar pemberitaan CorongMasyarakat.com dihapus jika pendampingan kasus di Minahasa Selatan masih ingin terus dikawal. (Tangkapan Layar)
Desakan publik kian menguat agar Polda Sulawesi Utara segera menelusuri dugaan tekanan terhadap wartawan dalam pengawalan kasus anak di Minahasa Selatan. Tindakan oknum di Unit PPA Minahasa Selatan dinilai harus di usut tuntas secara terbuka demi menjaga integritas pendampingan korban, kepercayaan publik, serta memastikan tidak ada intervensi terhadap kebebasan pers.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan informasi lapangan, konfirmasi narasumber, serta kepentingan publik. Kebebasan pers sendiri dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus Mulai Jadi Perhatian Lebih Luas
Pemberitaan sebelumnya telah menarik perhatian sejumlah pihak nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PPPA, serta LPAI.
Perhatian juga diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus agar memastikan perlindungan anak dan transparansi hukum berjalan optimal.
Media Tegaskan Posisi sebagai Mitra Kritis
Pimpinan redaksi menegaskan bahwa kehadiran wartawan di kepolisian bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan informasi publik tersampaikan secara akurat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, transparansi penegakan hukum, serta pentingnya komunikasi terbuka antara aparat, pendamping korban, dan media.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan, keterangan keluarga korban, serta konfirmasi wartawan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga akurasi, keseimbangan informasi, serta asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)












