Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sulawesi Utara kini menjadi sorotan serius. Di tengah harapan keluarga korban akan keadilan, perhatian publik menguat setelah anggota DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, turun tangan dan memastikan proses hukum akan dikawal.
MANADO, CorongMasyarakat.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sulawesi Utara menjadi sorotan serius. Keluarga korban meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/189/III/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan terlapor berinisial SM.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, terlebih karena berdasarkan laporan, terlapor diduga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, bahkan disebut sebagai paman (om). Dugaan ini menambah keprihatinan mendalam, sehingga masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban.
Keluarga korban menegaskan harapannya agar aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat perkara ini menyangkut perlindungan terhadap anak yang merupakan kelompok rentan.
“Kami berharap Polda Sulut, khususnya Unit PPA, benar-benar serius menangani laporan ini. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum bagi anak kami,” ungkap pihak keluarga.
Keluarga juga mendesak agar penyidik segera melakukan langkah-langkah konkret, termasuk mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum terhadap pihak terlapor, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari anggota DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan pihak kepolisian.
“Sudah saya telepon Polda, dan saya akan kawal prosesnya. Salam hormat buat keluarga korban,” ujar Martin Daniel melalui WhatsApp kepada media, Jumat, (8/5).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mendapat pengawasan dari tingkat nasional. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
Selain itu, perhatian juga diharapkan datang dari berbagai pihak terkait, termasuk Kapolda Sulawesi Utara, Kapolri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap korban serta penegakan hukum yang tegas.
Penting untuk ditegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari memastikan hak-hak korban, khususnya anak, mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Polda Sulut. Penyidik menyampaikan bahwa:
1. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP
2. Perkara telah dilakukan gelar pada hari Kamis
3. Hasil gelar akan diinformasikan kepada pelapor pada hari Senin
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial pers, sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
(*Don)






