MINSEL, CorongMasyarakat.com ━ Pemanggilan seorang warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, oleh Polsek Tenga terkait dugaan penganiayaan menuai sorotan publik. Surat undangan permintaan keterangan dari Polsek Tenga, Minahasa Selatan, menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Sapa Barat dipanggil terkait dugaan penganiayaan pada Minggu (8/2/2026). Informasi yang diterima redaksi menyebutkan surat tersebut baru diterima siang hari, namun warga diminta hadir pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama.
Surat undangan permintaan keterangan yang disebut baru diterima pada Minggu siang (8/2/2026) itu meminta warga hadir pada pukul 17.00 WITA di hari yang sama. Waktu pemanggilan yang dinilai cukup mendadak, ditambah sejumlah aspek administrasi surat yang dipertanyakan, kini memunculkan dorongan agar ada klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian. Selain waktu pemanggilan yang terbilang mendadak dan dilakukan pada hari libur, sejumlah pihak juga mempertanyakan kejelasan administrasi surat, termasuk nomor laporan polisi dan nomor surat perintah penyelidikan yang dinilai belum tercantum lengkap.

Upaya konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Tenga melalui pesan WhatsApp juga memunculkan polemik. Ketika wartawan menyampaikan rencana konfirmasi berjenjang ke Kapolsek, Polres Minahasa Selatan hingga Polda Sulawesi Utara untuk memperoleh kejelasan resmi, Kanit Reskrim menjawab, “Silahkan, selama saya melakukan kerja dengan baik saya tidak takut dengan siapa pun.” Wartawan kemudian menanyakan secara spesifik siapa pihak yang membuat surat pemanggilan tersebut, mengingat nama dan tanda tangan Kanit Reskrim tercantum dalam surat. Namun hingga lima kali pertanyaan diajukan, tidak ada jawaban jelas terkait hal itu.

Ket foto: Konfirmasi wartawan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenga dilakukan melalui WhatsApp terkait surat pemanggilan yang menuai sorotan. Hingga lima kali pertanyaan diajukan, namun sampai berita ini diturunkan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh. (Tangkapan layar WhatsApp)
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kanit Reskrim Polsek Tenga belum memberikan penjelasan resmi mengenai siapa pembuat surat tersebut maupun klarifikasi detail administrasinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi komunikasi aparat penegak hukum dengan media serta standar profesionalitas dalam proses penyelidikan.
Sejumlah pihak menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Aktivis Muda Sulawesi Utara, Donny Liow (Om Lole), Sekretaris Wilayah Indonesia Tengah LSM Kibar Nusantara Merdeka, menegaskan bahwa keterbukaan informasi justru memperkuat wibawa institusi.
“Kalau ada hal yang dipertanyakan publik, klarifikasi terbuka menjadi penting. Ini bukan soal mencari kesalahan aparat, tetapi menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” ujar Donny.
Menurutnya, komunikasi yang responsif antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik modern. Ia berharap penjelasan resmi segera disampaikan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.
Surat undangan tersebut tercatat ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Tenga, AIPTU Rolly J.Z. Kakiay. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi kepolisian terkait sejumlah hal yang dipertanyakan publik.
Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah kalangan menilai persoalan ini relevan mendapat perhatian berjenjang, baik dari Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, hingga pengawasan internal melalui Divisi Propam Polri. Di sisi eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI juga dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik kepolisian berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Polsek Tenga, Polres Minahasa Selatan, Polda Sulawesi Utara, serta institusi terkait lainnya. Publik berharap klarifikasi resmi dapat segera disampaikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
[ Franki ]












