Sertifikat Terbit, Tanah Tak Pernah Ditunjuk

Sidang lokasi membuka sertifikat yang terbit tanpa pengukuran, sementara jaksa dan BPN kesulitan menunjuk objek tanah


MINAHASA, CorongMasyarakat.com ━ Ada yang busuk dalam cara negeri ini mengelola tanah, dan baunya tercium sampai ke ruang sidang. Sertifikat disebut sah, laporan pidana berjalan, tapi ketika diminta menunjuk tanahnya, semua mendadak kebingungan. Aparat mencari-cari objek seperti orang meraba dalam gelap. Hukum tetap dipaksakan bergerak, meski pijakannya kosong. Publik pun dipaksa menelan absurditas: negara mengakui dokumen, sementara realitas fisik lahannya sendiri tak pernah dipastikan.

Kekacauan itu telanjang dalam sidang lokasi. Jaksa penuntut umum tak mampu menunjukkan secara presisi di mana letak tanah yang dituduhkan. Bantuan Badan Pertanahan Nasional justru berujung pada pengakuan kebingungan. Fakta persidangan mengungkap Sertifikat 3320 bukan SHM, tapi HGB diterbitkan tanpa pengukuran lapangan. Padahal, menurut keterangan saksi, lahan tersebut telah dikuasai dan diolah masyarakat sejak sekitar 1960. Klaim dalam PPJB tahun 2015 yang menyebut objeknya sebagai “tanah kosong” bertabrakan dengan kenyataan: pohon kelapa berusia puluhan tahun berdiri di sana, menjadi saksi bisu yang tak bisa direkayasa oleh akta maupun tanda tangan.

Jika rangkaian fakta ini tetap disebut penyerobotan, maka yang dirampas pertama-tama adalah logika. Sertifikat tanpa ukur, laporan tanpa objek, dan perkara lama yang seolah dihidupkan kembali memberi kesan kuat adanya pola yang lebih dari sekadar kelalaian administratif. Di tengah situasi itu, sikap Noch Sambouw dan para terdakwa justru mencolok: tenang, konsisten, dan membongkar perkara lewat data, bukan sensasi. Media yang mencatatnya memilih bersikap tegas—lebih baik terdengar keras daripada ikut menghaluskan praktik yang sejak awal menyisakan terlalu banyak pertanyaan.

[ Om Lole //* ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *