Majelis Hakim Kabulkan Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah di PN Manado, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Keterangan Palsu

Kuasa Hukum Noch Sambouw Soroti Dugaan Keterangan Palsu dan Kepastian Hukum Terdakwa


Manado, CorongMasyarakat.com — Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado memasuki tahap krusial setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. Pemeriksaan lokasi dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026, guna memastikan kesesuaian objek tanah yang dilaporkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan setempat diajukan sebelum pihaknya menghadirkan saksi ahli. Langkah tersebut, menurutnya, penting agar persidangan berjalan objektif dan berbasis fakta lapangan. Ia menegaskan bahwa dalam berkas perkara dan persidangan ditemukan sejumlah dokumen serta keterangan yang dinilai tidak sinkron, sehingga lokasi objek sengketa perlu dipastikan secara langsung oleh pengadilan.

Suasana persidangan perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado yang dijadwalkan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat pada 19 Januari 2026. (Dok.CorongMasyarakat.com)

Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan saksi pelapor. Sambouw menjelaskan, berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2015, telah disebutkan adanya penggarap di atas tanah yang diperjualbelikan. Namun dalam persidangan, saksi pelapor menyatakan baru mengetahui keberadaan penggarap pada tahun 2017. Perbedaan keterangan tersebut, menurutnya, perlu diuji secara hukum karena berimplikasi langsung pada pokok perkara.

Selain itu, Sambouw mengingatkan bahwa perkara ini didakwakan menggunakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP, tenggang waktu penuntutan adalah enam tahun. Ia menilai baik berdasarkan klaim waktu yang disampaikan pelapor maupun berdasarkan dokumen yang telah terungkap, perkara ini patut diuji secara serius dari aspek daluwarsa penuntutan demi menjamin kepastian hukum.

Sambouw juga menyinggung ketidakhadiran saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, yang telah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait penegakan hukum yang tidak seimbang. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dan dokumen, sembari menunggu agenda pemeriksaan setempat yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

[ Om Lole ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *