Skandal Dugaan Penipuan Rp1,2 Miliar Mengguncang Sulut, Pimpinan LKBH KORPRI Dilaporkan ke Polisi

Kasus yang disebut terjadi sejak 2021 ini menyeret advokat aktif, memantik sorotan publik atas integritas lembaga bantuan hukum ASN


MANADO, CorongMasyarakat.com — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp1,2 miliar kini mengguncang Sulawesi Utara. Seorang advokat berinisial MW alias Acel Mewengkang, yang menjabat sebagai Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Sulut, resmi dilaporkan ke Polresta Manado sejak Desember 2025. Kasus yang disebut terjadi pada 2021 itu perlahan membuka tabir persoalan serius yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi bantuan hukum aparatur sipil negara.

Kuasa hukum pelapor, Krisdianto, menegaskan laporan tersebut bukan langkah tergesa-gesa. Ia menyebut kliennya telah menempuh jalur kekeluargaan dan non-litigasi dalam waktu lama, namun tidak membuahkan hasil. “Ruang komunikasi sudah kami buka, itikad baik sudah ditunggu. Tapi tidak ada kepastian, bahkan komunikasi terputus,” ujarnya. Menurut Krisdianto, pihaknya telah mengantongi bukti transaksi yang kuat dan siap mengujinya di hadapan penyidik agar perkara ini terang-benderang.

Sorotan publik kian menguat karena terlapor merupakan pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan hukum bagi ASN. Posisi itu dinilai menuntut integritas tanpa cela. Tekanan moral juga muncul lantaran ayah terlapor diketahui menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara. Meski demikian, pihak pelapor menegaskan tidak menyeret jabatan atau pihak lain dalam perkara ini. “Kami berdiri pada asas praduga tak bersalah. Namun hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kepastian hukum bagi korban adalah harga mati,” kata Krisdianto.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada MW alias Acel Mewengkang masih terus diupayakan.

[ Lole ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *