Empat Kali Saksi Absen, Kewenangan Negara Menuntut Dipertanyakan
MANADO, CorongMasyarakat.com — Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali ditunda setelah saksi pelapor, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, untuk keempat kalinya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Penundaan berulang ini memantik sorotan tajam karena menyentuh isu mendasar dalam hukum pidana, mulai dari kepastian hukum, hak terdakwa, hingga potensi gugurnya kewenangan negara untuk menuntut.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa perkara ini didakwakan menggunakan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, sehingga berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, tenggang waktu daluwarsa penuntutan adalah enam tahun. “Baik dihitung sejak tahun 2017 seperti yang diklaim pelapor, maupun dari riwayat perkara sebelumnya, secara hitungan hukum perkara ini telah melampaui batas waktu penuntutan,” tegas Noch. Ia juga mengkritik keras munculnya istilah “pagar yuridis” dari ahli hukum pidana yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam Pasal 167 KUHP, tidak memiliki dasar dalam doktrin hukum pidana, serta tidak tercantum dalam KBBI, sehingga tidak relevan dijadikan dasar pembuktian.
Secara hukum, penundaan berulang dan penggunaan istilah yang tidak memiliki pijakan normatif justru berpotensi mengaburkan arah penegakan hukum. Noch Sambouw menekankan bahwa permintaan agar persidangan tetap dilanjutkan hingga tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap due process of law, sekaligus upaya melindungi para terdakwa yang telah lanjut usia dari ketidakpastian berkepanjangan. “Biarlah pengadilan membuka semuanya secara terang. Dari sana publik bisa menilai, siapa yang benar-benar berdiri di atas hukum,” pungkasnya.
[ Om Lole ]






