Stenly Sendow mendorong Presiden, Polda Sulut, dan kementerian terkait membuka jalan keluar yang legal bagi masyarakat terdampak, tanpa mengabaikan penegakan hukum, keselamatan pekerja, dan kelestarian lingkungan.
MANADO, CorongMasyarakat.com — Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara menyisakan persoalan penting mengenai masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Koordinator Asosiasi Masyarakat Penambang Bersatu Indonesia (AMPBI) Sulawesi Utara, Stenly Sendow, S.H., mendorong pemerintah pusat, Polda Sulawesi Utara, kementerian terkait, dan pemerintah daerah agar menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat terdampak.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya melindungi mata pencaharian masyarakat, menjamin keselamatan pekerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak meminta hukum diabaikan. Kami meminta negara hadir memberikan solusi. Jika suatu lokasi tidak dapat ditambang, masyarakat perlu mendapat penjelasan dan alternatif mata pencaharian. Jika ada peluang pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan hukum, pemerintah perlu memberikan pendampingan dan kepastian prosesnya,” demikian draf pernyataan yang disiapkan untuk dikonfirmasi kepada Stenly Sendow.
AMPBI berharap Presiden Republik Indonesia bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Penertiban, menurut pandangan yang diusung dalam berita ini, seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pertambangan, bukan membiarkan masyarakat menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Pemerintah didorong membuka ruang dialog bersama perwakilan masyarakat penambang untuk membahas status kawasan, persyaratan perizinan, kemungkinan kegiatan pertambangan rakyat yang sah, serta alternatif ekonomi bagi warga yang tidak dapat lagi bekerja di lokasi yang ditertibkan.
Langkah ini penting karena dampak persoalan pertambangan tidak hanya dirasakan pekerja di lapangan, tetapi juga keluarga dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada perputaran ekonomi di sekitar kawasan tambang.
Di sisi lain, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi hal mendasar. Tidak semua lokasi dapat dibuka untuk pertambangan, sehingga setiap solusi harus didasarkan pada status kawasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penertiban harus menjadi momentum pembenahan. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dijaga, dan nasib masyarakat juga harus diperhatikan,” menjadi pesan utama yang ingin diperjuangkan AMPBI Sulawesi Utara.
AMPBI berharap koordinasi antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi masa depan masyarakat penambang yang lebih aman, tertib, dan bermartabat.
(Om Lole)






