MANADO, CorongMasyarakat.com — Dugaan pelanggaran serius terhadap fasilitas umum kembali mencuat. Sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah Kelurahan Maasing, tepatnya di sekitar samping Bakso Amoy, menuai sorotan tajam.
Informasi yang dihimpun CorongMasyarakat.com menyebutkan, bangunan tersebut bahkan diduga telah meluas hingga ke bagian depan area.
“Io, dia pake sampai di depan lagi pak,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Ket foto : Area yang disebut sebagai lokasi IPAL diduga telah dialihfungsikan menjadi bangunan tempat tinggal. (Istimewa)
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa seluruh area di belakang merupakan fasilitas IPAL yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Samua di belakang itu IPAL pak, harusnya pemerintah setempat lurah harus turun tangan membongkar tempat itu,” tambahnya.
Dugaan ini berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum dan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga infrastruktur publik dari alih fungsi ilegal.
Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Maasing Ardhy Malu justru memberikan pernyataan yang memicu polemik.
“Sebenarnya pak kalau mengikuti tapal batas, wilayah tersebut sudah termasuk Kelurahan Karang Ria,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, mengingat persoalan fasilitas umum lintas wilayah tetap membutuhkan koordinasi aktif pemerintah setempat, bukan saling melempar kewenangan.
Ironisnya, saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan, komunikasi dengan lurah terkesan tidak responsif. Dalam pesan singkat, ia menyampaikan:
“Tunggu pak, kita pe HP tinggal 1 persen, sementara cas. Kalau sudah terisi saya TLP balik.”
Namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.
Aktivis pemerhati lingkungan dan sosial kemasyarakatan, Jeffrey Sorongan, angkat bicara tegas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar bangunan berdiri di atas IPAL, itu jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak sistem sanitasi. Pemerintah tidak boleh diam, harus ada tindakan tegas dan pembongkaran,” ujarnya.
Secara hukum, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana, terlebih jika berdampak pada kepentingan masyarakat luas seperti sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Kasus ini dinilai mendesak untuk segera diatensi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, serta dinas terkait seperti Dinas PUPR dan lingkungan hidup, guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Manado dan instansi teknis terkait.
(*Om Lole)












![Kepala SMK Negeri 1 Manado, Telly Olivia A. Ticoalu, SPd, MSi, tampil tegas di hadapan media. Dengan bahasa lugas, ia menepis isu keracunan MBG dan menegaskan: program gizi ini tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi setiap siswa. [ Istimewa ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251003_131158-300x178.jpg)