MANADO, CorongMasyarakat.com — Penindakan terhadap pengendara motor berknalpot bising di wilayah Polsek Wenang, Kota Manado, menuai sorotan tajam publik. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan tindakan tidak prosedural, mulai dari penahanan kendaraan hingga permintaan penggantian knalpot secara langsung di lokasi pada malam hari.
Seorang pengendara berinisial K, pemilik sepeda motor Vario 160, mengaku mengalami tindakan yang dinilai tidak proporsional saat diberhentikan aparat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Klenteng Calaca.
Menurut K, ia dihentikan dengan alasan knalpot kendaraannya dianggap bising. Namun, setelah itu motornya langsung didorong masuk ke halaman Polsek dan kunci kendaraan diambil oleh petugas tanpa penjelasan rinci.
“Saya tanya kesalahan saya apa, dijawab knalpot bising. Tapi motor langsung dibawa masuk dan kunci diambil,” ujarnya.
K mengaku telah memohon kebijakan agar diperbolehkan membawa pulang kendaraannya dan mengganti knalpot standar di rumahnya di Modoinding, Minahasa Selatan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Saya sudah menjelaskan kondisi saya, rumah saya jauh dan saat itu sudah malam. Tidak ada lagi kendaraan dari Modoinding, Minahasa Selatan, yang bisa mengirim knalpot tengah malam, bahkan saya juga tidak memiliki uang saat itu. Namun, saya tetap diminta untuk mengganti knalpot pada malam itu juga,” katanya.
Ia juga menyebut adanya arahan dari oknum petugas agar knalpot standar dikirim menggunakan kendaraan pengangkut sayur pada malam hari. Selain itu, K mengaku melihat beberapa pengendara lain diminta mengganti bahkan menghancurkan knalpot di lokasi.
“Saya lihat ada yang disuruh hancurkan knalpot di tempat. Saya hanya bisa diam,” ungkapnya.
Kunci kendaraan K disebut ditahan di Polsek dan hingga saat ini belum juga dikembalikan. Pada malam kejadian, K menunggu di Polsek hingga sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Karena tidak menemukan solusi, ia terpaksa pulang menggunakan ojek daring, sementara sepeda motornya masih ditahan hingga hari ini, selasa, 4 Agustus.
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penindakan. K menyebut hanya sekitar 10–15 kendaraan yang ditindak, sementara kendaraan lain dengan kondisi serupa tetap melintas tanpa penindakan.
Secara normatif, penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam praktiknya, prosedur penegakan hukum tetap harus mengedepankan transparansi, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak warga, termasuk pemberian surat tilang sebagai dasar hukum yang jelas.
Aktivis senior Sulawesi Utara dan pemerhati sosial kemasyarakatan, Jeffrey Sorongan, menilai kejadian ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
“Penegakan hukum itu harus tegas, tetapi tidak boleh keluar dari koridor prosedur. Jika benar ada pemaksaan mengganti atau menghancurkan knalpot di tempat tanpa dasar hukum yang jelas, itu berpotensi melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.
Menurut Jeffrey, aparat tidak boleh menggunakan pendekatan yang berpotensi menekan atau merugikan warga secara sepihak.
“Kalau ada pelanggaran, mekanismenya jelas: tilang, bukan tindakan yang terkesan memaksa di luar prosedur. Apalagi sampai menahan kendaraan tanpa penjelasan yang transparan. Ini harus diaudit,” lanjutnya.
Ia juga mendorong agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawasan internal kepolisian turun tangan.
“Kami meminta Kapolres, Kapolda, hingga Divisi Propam Polri untuk menelusuri dugaan ini. Jangan sampai praktik seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Wenang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penindakan, prosedur penahanan kendaraan, maupun dugaan kewajiban penggantian knalpot di tempat.
Redaksi CorongMasyarakat.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Wenang guna memperoleh klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat lapangan, sekaligus perhatian bagi pimpinan kepolisian untuk memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
(Don)












