Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin ditemukan beroperasi di aliran Sungai Mondatong, Kabupaten Bolaang Mongondow. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut telah berlangsung dan memanfaatkan material sungai, sehingga memicu perhatian warga serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan dampak lingkungannya.
BOLAANG MONGONDOW, CorongMasyarakat.com – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan galian C di aliran Sungai Mondatong, Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, kian menjadi sorotan serius masyarakat.
Desakan agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera turun tangan semakin menguat, menyusul temuan di lapangan serta pengakuan langsung dari pihak yang diduga sebagai pengelola aktivitas tersebut.
Tim media ini mendapati adanya satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di badan sungai, disertai aktivitas sejumlah pekerja yang diduga melakukan pengambilan material pasir dan batu.
Di lokasi yang sama, tim juga menemukan sebuah bangunan sederhana yang diduga dijadikan tempat istirahat para pekerja. Saat dilakukan konfirmasi langsung, seorang pria berinisial JD alias Jon yang berada di lokasi mengakui adanya aktivitas galian C tersebut.
Dalam keterangannya, Jon menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi.
“Ia benar di sini ada kegiatan galian C, tapi ini bukan perusahaan, ini milik pribadi,” ujarnya.
Namun, saat ditanya terkait legalitas, Jon secara tegas mengakui bahwa aktivitas tersebut saat ini tidak mengantongi izin.
“Dulu ada urus izin, tapi sekarang sudah tidak diperpanjang,” kata Jon.
Lebih lanjut, ketika ditanya secara rinci mengenai kelengkapan perizinan seperti IUP atau SIPB, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), WIUP, NIB/OSS, hingga izin pemanfaatan sumber daya air karena berada di sungai, Jon menyatakan tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pasal 158 secara tegas mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, apabila terbukti secara hukum.
Tidak hanya aspek hukum, aktivitas di badan sungai juga memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Warga menilai pengambilan material secara langsung di aliran sungai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem, mengubah alur sungai, memicu abrasi tebing, serta meningkatkan risiko banjir di musim hujan.
“Kalau memang legal tentu tidak masalah. Tapi kalau tidak ada izin, kami minta segera ditindak. Jangan sampai lingkungan rusak,” ujar salah seorang warga.
Sorotan tajam juga datang dari Aktivis Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas seperti ini merupakan ancaman jangka panjang yang sangat serius.
“Perusak lingkungan itu adalah bom waktu untuk anak cucu dan akan dirasakan di hari yang akan datang. Ketika lingkungan tidak diatur lagi, maka masalah yang akan datang akan sangat berat. Sama halnya dengan persoalan di wilayah PETI, dampaknya bukan sekarang, tetapi akan dirasakan di masa depan karena lingkungan sudah dirusak,” tegas Jeffrey.
Ia menambahkan bahwa sungai harus dilindungi dan ditata, bukan dieksploitasi tanpa kontrol.
“Sungai itu harus dilindungi, bukan dirusak. Pemerintah harus hadir dan tegas menjaga lingkungan, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum justru menemui hambatan. Tim media beberapa kali mendatangi Polsek Poigar untuk meminta keterangan terkait aktivitas tersebut, namun Kapolsek tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Kapolsek Poigar, Ipda Adri V. Umboh, S.H., juga tidak mendapat respons.
Hal serupa terjadi saat media mencoba menghubungi Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H. Hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon tidak dijawab, sementara pesan yang dikirim hanya mendapat balasan singkat, “Saya masih di acara.” Menindaklanjuti hal tersebut, tim media kembali berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bolaang Mongondow belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi ini dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Sikap bungkam aparat ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar Polda Sulawesi Utara, Polres Bolaang Mongondow, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah provinsi segera turun melakukan inspeksi menyeluruh.
Tidak hanya itu, perhatian juga diharapkan datang dari pemerintah pusat, Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor pertambangan, agar praktik-praktik serupa tidak terus berulang tanpa pengawasan.
Warga berharap adanya langkah tegas dan transparan untuk memastikan status izin, legalitas kegiatan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau memang punya izin, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau tidak, harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan masih dalam bentuk dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Om_Lole)






