MINSEL, CorongMasyarakat.com — Upaya memperkuat pemahaman hukum bagi warga binaan terus didorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang. Melalui kerja sama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, akses edukasi dan pendampingan hukum kini semakin terbuka.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, Advokat Agianto S. C. Dawowo, S.H., dan Kepala Lapas Kelas III Amurang, Eduard Kaligis, S.Sos.
Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan proses pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak warga binaan untuk memahami aspek hukum yang mereka jalani.
Direktur Kasalang Center, Agianto S. C. Dawowo, mengatakan kehadiran bantuan hukum di dalam lapas menjadi bentuk kepedulian agar warga binaan tidak menghadapi proses hukum secara sendiri.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal awal bagi para warga binaan dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Edukasi seperti ini penting agar mereka mengetahui hak dan kewajiban secara tepat,” ujar Agianto.
Ia menambahkan, masih banyak warga binaan yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam terkait tahapan hukum, hak atas pendampingan, hingga langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, Kasalang Center berkomitmen memberikan edukasi hukum secara berkala serta membuka ruang konsultasi bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan.
Bantuan tersebut dinilai penting mengingat keterbatasan akses informasi kerap menjadi kendala bagi warga binaan dalam memahami posisi hukum mereka. Dengan adanya pendampingan, diharapkan proses yang dijalani dapat berlangsung lebih tenang, terarah, dan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas III Amurang menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Pemenuhan hak hukum menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Penandatanganan MoU ini tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi langkah konkret menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Kolaborasi antara Kasalang Center dan Lapas Amurang menunjukkan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh edukasi, pendampingan, serta pemahaman yang layak selama menjalani proses hukum.
Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan akhir, tetapi juga oleh proses yang menjunjung hak dan martabat setiap individu.
(Om_Lole)








