Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA, CorongMasyarakat.com – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Polri mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga pengusaha.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad dan empat flashdisk. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal, akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pihak lainnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *