MINSEL, CorongMasyarakat.com — Persoalan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 di dua desa Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mulai menuai sorotan keras masyarakat.
Dokumen pertanggungjawaban yang belum tuntas tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi di atas kertas. Jika kondisi ini berdampak pada proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Program pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai kebutuhan masyarakat desa membutuhkan kepastian anggaran. Karena itu, keterlambatan penyelesaian LPJ patut dipertanyakan secara terbuka: apa yang sebenarnya menjadi kendala dan mengapa sampai belum juga diselesaikan?
Sorotan terutama diarahkan pada Desa Sapa Timur. Salah satu tokoh masyarakat mempertanyakan belum tuntasnya LPJ desa tersebut dan mendesak pemerintah desa tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
«”Ada apa di balik LPJ Desa Sapa Timur?” ujarnya.»
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kondisi tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi pemerintahan desa justru berujung pada tersendatnya program yang seharusnya dinikmati masyarakat.
“Ketika pemerintah desa gagal menyelesaikan LPJ, mereka otomatis menghentikan proses pencairan ADD dan DD. Akhirnya, masyarakat yang menanggung akibatnya karena program kerja dan pembangunan infrastruktur desa menjadi mangkrak,” katanya.
Di titik inilah pemerintah desa dan pihak terkait dituntut tidak boleh tutup mata. Persoalan LPJ harus segera dibuka secara terang: apa kendalanya, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, dan kapan dokumen tersebut benar-benar dituntaskan.
Masyarakat tidak membutuhkan alasan yang berlarut-larut. Yang dibutuhkan adalah kepastian, keterbukaan, dan penyelesaian.
Camat Tenga Sonny Sagay membenarkan masih terdapat dua desa di wilayahnya yang belum menyelesaikan LPJ Tahun Anggaran 2025.
“Sampai saat ini, saya sudah melakukan pendampingan dan mendesak mereka untuk segera menyelesaikan LPJ tersebut. Kita upayakan secepatnya. Kami juga sudah memerintahkan staf untuk memberikan pendampingan khusus,” tulis Sagay kepada CorongMasyarakat.com melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini memang masih dalam proses penyelesaian. Namun, publik tentu berhak mengetahui seberapa jauh prosesnya berjalan dan kapan persoalan tersebut benar-benar selesai.
Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi dari lambannya administrasi pemerintahan desa.
LPJ harus tuntas. Anggaran harus jelas. Hak masyarakat jangan sampai tersandera oleh persoalan administrasi.
CorongMasyarakat.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi pemerintah desa maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
(Lham’Schu)






