MINSEL, CorongMasyarakat.com — Dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencoreng dunia sekolah. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial CT alias Tovel dilaporkan ke Polres Minahasa Selatan setelah diduga menampar dan menendang seorang siswa hingga mengalami luka memar.
Peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 1 Tenga, Kecamatan Tenga, pada Selasa (28/7/2026). Korban diketahui berinisial WN (Wahyu), siswa kelas 8C.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Junaidi Naeri, insiden bermula dari cekcok antara anaknya dengan anak penjaga kantin. Namun, alih-alih melerai, oknum guru tersebut diduga justru melakukan tindakan kekerasan.
“Bukannya menenangkan, dia langsung memukul wajah anak saya berulang kali dan menendangnya. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Junaidi usai membuat laporan di SPKT Polres Minsel, Rabu (29/7).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan di bagian pipi dan bibir serta kesulitan tidur akibat rasa sakit.
Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika profesi pendidik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Oknum guru tersebut dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Selain itu, perbuatannya juga berpotensi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala SMP Negeri 1 Tenga, Dra. Ribka A. Kewas, menegaskan pihak sekolah tidak mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Ini kejadian pertama selama saya bertugas. Sekolah sangat menyesalkan dan tidak membenarkan tindakan tersebut. Guru harus mengajar dengan hati dan melindungi siswa, bukan sebaliknya,” kata Ribka.
Saat kejadian berlangsung, kepala sekolah diketahui sedang mengikuti rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat kabupaten.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditangani secara serius.
“Kami sudah menerima laporan dengan nomor LP/158. Satreskrim Polres Minahasa Selatan akan segera melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, IPTU Stevi Sumolang, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan. Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
(Lham’)






