Luhut Usul ke Prabowo, Pasal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Berita, Berita Nasional7455 Dilihat

Jakarta, CorongMasyarakat.com — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian negara, Selasa (20/10/2026).

Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Negara.

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *