Polres Minsel Ungkap Dua Kasus Pembunuhan yang Sempat Menggemparkan Warga

Berita, Hukrim, MINSEL, SULUT65028 Dilihat

MINSEL, CorongMasyarakat.com — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Tatag Trawang Tungga (T3) Mako Polres Minsel, Jumat (6/3/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran, memaparkan kronologi dua peristiwa yang terjadi di Desa Rap-rap, Kecamatan Tatapaan dan Desa Matani, Kecamatan Tumpaan. Polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial JJ, GM, dan PM dalam dua kasus berbeda yang menelan korban jiwa.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa di Desa Rap-rap dipicu rasa cemburu tersangka JJ terhadap korban berinisial FAM (31). Kejadian bermula saat korban menghadiri acara syukuran di rumah warga pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka mendatangi korban dan menanyakan hubungan korban dengan istrinya. Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di bagian dada dan ketiak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, yang melibatkan tersangka GM dan PM dengan korban berinisial CMT (18). Peristiwa dipicu pertengkaran yang dipengaruhi minuman keras hingga berujung perkelahian. Dalam insiden tersebut, tersangka GM menikam korban menggunakan senjata tajam hingga korban tewas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari tujuh tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

(Ilham Schu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed