Acel Mewengkang Mundur dari Jabatan, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

MANADO, CorongMasyarakat.com — Adv. Marchelino C. N. Mewengkang, S.H., M.Kn., yang dikenal sebagai Acel Mewengkang, menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara sejak 9 Juni 2026.

Acel Mewengkang. (Foto: Istimewa)

Selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Acel juga merupakan Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara.

Pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Sehari setelah pengunduran diri, tepatnya pada 10 Juni 2026, Acel mengonfirmasi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulawesi Utara.

“Pada 10 Juni 2026, sehari setelah saya mengundurkan diri dari jabatan, saya telah membuat laporan polisi di Polda Sulut terkait dugaan pencemaran nama baik,” tulis Acel dalam unggahannya.

Ia menyebut dugaan pencemaran nama baik tersebut tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga keluarga, termasuk orang tua dan saudaranya. Dalam keterangannya, Acel mengungkapkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oleh oknum berinisial TR serta sejumlah akun media sosial.

Acel menegaskan langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga nama baik pribadi, keluarga, serta institusi yang selama ini ia naungi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi.

Saat dikonfirmasi terpisah, Acel memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut. “Lebih dan kurang saya no comment. Saya percayakan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan jawaban sesuai prosedur hukum,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan laporan tersebut. Proses penanganan perkara sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *