TAMPAR TERDUGA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL, PAMAN KORBAN JADI TERSANGKA — PENANGANAN PERKARA DI POLSEK TENGA DISOROT PUBLIK

Apa jadinya jika seorang paman yang bereaksi spontan saat mengetahui ponakannya diduga menjadi korban kekerasan seksual, justru berakhir sebagai tersangka?

Kasus di Tenga ini kini memantik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan dalam penegakan hukum.

MINSEL, CorongMasyarakat.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, kini menjadi sorotan publik luas.

Seorang pria berinisial ECE, yang merupakan paman dari korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak, diketahui telah diproses hukum dan dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tenga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, hal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan spontan berupa satu kali tamparan terhadap terduga pelaku, yang terjadi dalam situasi emosional saat peristiwa berlangsung pada 25 Desember 2025.

Dalam peristiwa tersebut, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dilaporkan diduga menjadi korban tindak pidana asusila. Situasi di lokasi saat itu disebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Perkembangan terbaru pada Mei 2026 menunjukkan bahwa proses hukum terhadap ECE berlanjut, ditandai dengan diterbitkannya surat panggilan oleh penyidik.

Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai bahwa dalam perkara dengan konteks emosional yang kuat, pendekatan penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan aspek proporsionalitas, kemanusiaan, serta kemungkinan penerapan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika opini publik dan bukan merupakan kesimpulan hukum.

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.

Dalam konteks ini, publik mempertanyakan:

  1. Apakah seluruh aspek peristiwa telah dipertimbangkan secara menyeluruh?
  2. Apakah pendekatan keadilan restoratif telah menjadi bagian dari pertimbangan?
  3. Bagaimana prioritas penanganan terhadap dugaan tindak pidana utama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

Redaksi CorongMasyarakat.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tenga. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, Kapolsek menyampaikan bahwa perkara tersebut “sudah naik sidik dan telah dilakukan pemanggilan pertama.”

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap, dasar penetapan status hukum, serta pertimbangan dalam penanganan perkara dimaksud.

Perhatian publik terhadap kasus ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

CorongMasyarakat.com menegaskan komitmennya untuk menyajikan informasi secara berimbang serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(*Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *