Minsel,CorongMasyarakat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menyita puluhan boks berisi dokumen penting di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel pada Senin (3/8/2026).
Penyitaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minsel, Rastin Mokodompit, S.H., menerangkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Kegiatan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,” ungkap Rastin di lokasi penggeledahan.
Selama penggeledahan berlangsung tim penyidik mengamankan puluhan boks dokumen tersebut ke dalam mobil tahanan Kejari.
Proses ini dikawal ketat oleh Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, Kasi PB3R Yudhi Adiyansah, Kasi Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, serta Jaksa Gratia Pondaag dan Jaksa Mohammad Abizar Hardianto.
Menanggapi tindakan tersebut, Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Tunggu saja nanti apa yang disampaikan pihak kejaksaan,” ujar Tomy.
(Lham’Schu)












![Ket foto: Sangadi Meyti Noya menyerahkan bantuan air mineral kepada warga Wineru, simbol kepedulian yang mengalir tanpa batas. [ Istimewa ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/11/InShot_20251105_151200010-300x178.jpg)