Martin Tumbelaka Tegaskan Polisi Tak Boleh Jadi Pelindung Mafia Tanah

Jakarta, CorongMasyarakat.com — Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menegaskan jajaran Kepolisian tidak boleh memberi ruang bagi praktik mafia tanah, terlebih melibatkan oknum aparat sebagai pelindung.

Pernyataan itu disampaikan MDT, Rabu (7/10/2026), menyusul masih adanya pengaduan masyarakat terkait sengketa dan dugaan kejahatan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum.

“Para Kapolres di seluruh Indonesia saya ingatkan, jangan sampai ada anggota yang menjadi beking mafia tanah. Kalau terbukti, tindak tegas,” tegas Martin.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional berdasarkan bukti dan prosedur hukum, tanpa dipengaruhi kekuatan ekonomi maupun kepentingan pihak tertentu.

Martin juga menyoroti perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki sertifikat tanah. Ia menilai dokumen legal tersebut harus dihormati, sementara setiap klaim maupun dugaan pelanggaran tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Ia mendorong para Kapolres memperkuat pengawasan terhadap personel di wilayah masing-masing. Penindakan, kata Martin, tidak cukup hanya menyasar pelaku, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap praktik ilegal.

“Kalau ada anggota yang terbukti terlibat, jangan dilindungi. Proses sesuai aturan,” ujar Martin.

Martin menegaskan, pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi aparat penegak hukum, instansi pertanahan, pemerintah daerah dan masyarakat. Setiap proses hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

(Om Lole)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *