MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi untuk Pelanggan

JAKARTA, CorongMasyarakat.com — Kabar baik bagi pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus begitu saja setelah masa aktif berakhir. Operator seluler kini diwajibkan menyediakan opsi agar kuota tetap bisa digunakan.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengabulan sebagian uji materi terkait kebijakan kuota internet yang selama ini kerap hangus, meski belum digunakan sepenuhnya oleh pelanggan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen yang wajib dilindungi. Karena itu, operator tidak boleh semata-mata menghapus sisa kuota hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, operator seluler harus memberikan pilihan layanan kepada pelanggan. Opsi tersebut antara lain berupa rollover (akumulasi kuota), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund) tanpa biaya tambahan.

MK juga menekankan bahwa layanan internet saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, sehingga kebijakan tarif dan layanan tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan bisnis semata.

Putusan ini disambut positif karena dinilai memberikan perlindungan lebih bagi konsumen. Meski demikian, penerapan teknis di lapangan akan disesuaikan oleh masing-masing operator sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan putusan ini, masyarakat kini memiliki harapan baru agar tidak lagi dirugikan oleh kebijakan kuota hangus.

Bagaimana pendapat Anda? Apakah ini langkah yang adil bagi pengguna internet?

(Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *