Jakarta, CorongMasyarakat.com — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat insan pers.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah jajaran pimpinan PWI Pusat. Kehadiran mereka disebut sebagai wujud solidaritas terhadap wartawan di seluruh Indonesia.
Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Edison Siahaan, Jimmy Endey, Kadirah, dan Sumber Rajasa Ginting, serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo dan Sekretaris Arman Suparman, bersama sejumlah wartawan pos liputan.
Laporan itu telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan awal, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Pelaporan ini berawal dari peristiwa pada Jumat (17/7/2026) di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat itu, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”. PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi berpotensi merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kritik dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara, namun tidak dengan cara merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai perlu mendapat perhatian serius dan penegakan hukum yang proporsional.
Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Om_Lole)






