CorongMasyarakat.com – Polres Minahasa Selatan menegaskan larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tokin, Karimbow, dan Picuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah praktik pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Melalui pesan yang disampaikan dalam materi publikasi, Polres Minsel mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan ilegal melalui layanan Call Center Polri 110.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Stefi Sweetly Sumolang, S.H., M.H., turut menjadi bagian dari penyampaian pesan penegakan hukum tersebut. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sulawesi Utara dari praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam masa depan generasi mendatang.
Bersama menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan melindungi masa depan Minahasa Selatan.
(Om Lole)






