Manado, CorongMasyarakat.com – Sebuah rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, nyaris terbakar setelah diduga dibakar oleh seorang pria berinisial BM alias Billy (40), warga Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, saat korban, Juriske Angelina Kakoty (36), sedang berada di luar rumah untuk membeli keperluan sekolah anaknya.
Menurut keterangan korban, ia menerima informasi dari keluarganya bahwa seorang pria diduga menyalakan api di dalam salah satu kamar rumahnya dengan membakar pakaian dan sejumlah barang.
Kejadian itu memicu kepanikan penghuni rumah. Mereka berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri, mengingat lokasi rumah berada di kawasan permukiman padat dengan jarak antarrumah yang sangat berdekatan sehingga berisiko tinggi terhadap perambatan api.
“Saya sedang keluar rumah karena ada keperluan sekolah anak saya. Tiba-tiba saya ditelepon keluarga, katanya ada orang yang menyalakan api di kamar. Saat itu anak saya yang masih berusia lima tahun juga ada di dalam rumah. Sekarang dia trauma dan terus ketakutan,” ujar Juriske.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikala.
Kanit Reskrim Polsek Tikala, Ipda Hesky Umboh, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan sementara berproses,” kata Hesky.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif dugaan pembakaran serta memburu pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pembakaran biasa. Aksi nekat pelaku dilakukan saat seorang anak masih berada di dalam rumah, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Fakta ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keselamatan warga, khususnya di kawasan permukiman padat. Aparat penegak hukum dituntut bergerak cepat dan tegas untuk mengungkap motif serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan:
Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Jika terbukti membahayakan jiwa anak, dapat dikenakan pemberatan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. (Red)







![Keluarga besar almarhumah Oma Vera menyampaikan terima kasih tulus atas bantuan nyata dari Jeane Laluyan. [ Kolase : Corong Masyarakat ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/09/InShot_20250925_113753798-1-1-300x178.webp)
![Pemimpin Wilayah BULOG SULUTGO, Ermin Tora, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-62 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. [ Foto : istimewa ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1758951053306-300x178.jpg)