MINAHASA — Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian Satreskrim Polres Minahasa. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), jajaran Satreskrim menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Rabu (7/10/2026), guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA itu dipimpin KBO Satreskrim Polres Minahasa IPDA Soni Talumepa, S.H., bersama tim SBM Pertamina Wilayah 2 dan 3 yang dipimpin Aditya Taufik. Pemeriksaan menyasar SPBU Ranowangko, SPBU Roong, dan SPBU Kawangkoan.
Di lapangan, petugas tidak hanya memantau aktivitas pengisian BBM, tetapi juga memeriksa kendaraan pengangkut maupun pengguna solar. Di SPBU Kawangkoan, pemeriksaan mencakup tangki rakitan dan barcode kendaraan sebagai bagian dari pengawasan terhadap mekanisme pembelian BBM bersubsidi.
Selain pemeriksaan fisik, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran BBM. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama pelaksanaan sidak tersebut. Temuan ini menjadi catatan dari kegiatan pengawasan pada hari itu, sekaligus menegaskan pentingnya pemeriksaan langsung dan pemantauan berkala terhadap distribusi BBM di tingkat SPBU.
Polres Minahasa menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan langkah preventif untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Sinergi kepolisian dan pihak Pertamina diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong tata kelola distribusi energi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kepentingan masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya diharapkan tetap terlindungi.
(Om Lole)






