Berawal dari informasi masyarakat, Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua orang dan barang bukti ganja di Kecamatan Matuari. Perkara selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk proses hukum.
BITUNG, CorongMasyarakat.com — Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Sulawesi Utara. Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut yang dipimpin Ipda Rivo Wowiling dan Ipda Andros Hinur mengamankan barang bukti diduga ganja dengan berat kurang lebih 500 gram di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan itu bermula ketika Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut menerima informasi saat melaksanakan kegiatan preventif. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian hingga petugas menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja.
Kanit Dua Ipda Andros Hinur menjelaskan, dua orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial RR (27), warga Kecamatan Matuari, yang diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pihak yang menguasai barang, serta DFS (38) yang diduga berperan sebagai penghubung dengan suaminya.
Menurut Hinur, pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam mendukung langkah kepolisian di lapangan.
“Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian melakukan pencegahan dan pengungkapan tindak pidana. Informasi yang diterima kemudian kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan perkembangan di lapangan,” ujar Hinur.
Barang bukti bersama dua orang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pola kerja lintas fungsi di lingkungan Polda Sulut. Tim URC Ditreskrimum bergerak pada tahap pengungkapan awal, sementara penanganan perkara narkotika dilanjutkan oleh satuan yang memiliki kewenangan dan kompetensi khusus di bidang narkotika.
Bagi Polda Sulut, pengungkapan ini tidak berhenti pada tindakan mengamankan barang bukti dan pihak yang diduga terkait. Proses lanjutan menjadi bagian penting untuk mengurai asal-usul barang, pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.
Dengan demikian, informasi masyarakat tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bagian dari mata rantai penegakan hukum—dari informasi, penyelidikan, pengungkapan hingga proses hukum lebih lanjut.
(Om Lole)












