Vonny Anneke Panambunan ditahan 20 hari setelah diamankan di Timika. Kejati Sulut menyebut perkara pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis berkaitan dengan dugaan kerugian negara Rp19,8 miliar.
MANADO, CorongMasyarakat.com — Setelah hampir dua tahun berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan (VAP) akhirnya menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
VAP diamankan di Timika, Papua Tengah, pada akhir pekan lalu, kemudian dibawa ke Manado melalui Jakarta. Setibanya di Manado, ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut sejak sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (31/8/2026). Sekitar pukul 19.30 Wita, VAP keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penahanan dilakukan terhadap VAP yang sebelumnya menjabat Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021.
“Pada hari ini tanggal 31 Agustus 2026, kita telah melakukan penahanan terhadap VAP,” kata Zein kepada wartawan di Kantor Kejati Sulut, Senin malam.
Berawal dari Pengadaan Lahan RSUD
Menurut Kejati Sulut, perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. Penyidik menduga terdapat perubahan nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit.
VAP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 juncto Pasal 55 sebagai dakwaan subsider.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati, lahan sekitar dua hektare tersebut diduga merupakan milik VAP. Proses pembayaran disebut dilakukan dengan menggunakan sekretaris pribadi VAP yang seolah-olah bertindak sebagai pemilik tanah.
Dari transaksi tersebut, seluruh hasil pembayaran lahan disebut diterima VAP dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar. Nilai yang sama juga disebut Kejati sebagai kerugian negara yang hingga kini belum dikembalikan.
“Kerugian negaranya itu sebanyak Rp19,8 miliar dan ini belum dikembalikan,” ujar Zein.
Persoalan lainnya menyangkut lokasi lahan. Kejati menyebut tanah tersebut tidak berada dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan RSUD Walanda Maramis. Lokasinya berada di seberang jalan rumah sakit sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan pembangunan sebagaimana peruntukannya.
DPO Sejak September 2024
Kasus tersebut sebenarnya bukan perkara baru. Penyidikan terhadap VAP dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulut Nomor 07/08/2024 tertanggal 13 Agustus 2024. Pada tanggal yang sama, VAP ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian melayangkan tiga kali pemanggilan, masing-masing pada 14 Agustus, 23 Agustus, dan 3 September 2024. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut, Kejati Sulut menetapkan VAP sebagai DPO pada 12 September 2024.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah Kejati Sulut berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Mimika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua hingga VAP berhasil diamankan di Timika.
Perkara ini juga telah lebih dahulu menyeret lima orang lainnya hingga berstatus terpidana dan putusannya berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi. Mereka yakni Jemi Hengki, Vicky Selciel Luntungan, Yunan Muarof, Suparman, dan Mike Grits Loho.
Ditahan 20 Hari, Perkara Masih Berjalan
Kejati Sulut melakukan penahanan terhadap VAP selama 20 hari. Penahanan tersebut disebut didasarkan pada ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP.
Sementara mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sekretaris pribadi yang disebut dalam konstruksi perkara, Kejati Sulut belum memberikan kepastian.
“Kami sangat transparan dan wait and see. Lihat nanti dalam perkembangan selanjutnya,” kata Zein.
Kejati Sulut memastikan proses hukum terhadap VAP tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ancaman pidananya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dengan penahanan tersebut, perkara yang telah bergulir sejak 2024 kini memasuki babak baru. Namun, seluruh proses selanjutnya tetap menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang harus dijalani sesuai hukum yang berlaku.
[Red]*










![Ket foto: Sangadi Meyti Noya menyerahkan bantuan air mineral kepada warga Wineru, simbol kepedulian yang mengalir tanpa batas. [ Istimewa ]](https://corongmasyarakat.com/wp-content/uploads/2025/11/InShot_20251105_151200010-300x178.jpg)

